Salin Artikel

Mendag Zulhas Sebut Platform Digital Harus Bermanfaat dan Tak Rugikan UMKM

KOMPAS.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital harus dapat memberikan manfaat dan keuntungan bagi semua pihak dan tidak merugikan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Pemanfaatan teknologi digital, kata dia, sangat penting dalam mengembangkan UMKM dan mewujudkan Indonesia sebagai negara maju pada 2045.

Hal tersebut disampaikan Zulhas saat menjadi pembicara kunci pada WhatsApp Business Summit, di Ritz Carlton Pacific Place, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Turut hadir mendampingi Zulhas, yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim dan Staf Khusus (Stafsus) Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Kemendag Bara Krishna Hasibuan.

"Kita harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital. Teknologi digital harus dapat memberikan manfaat dan keuntungan bagi semua pihak," katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman kemendag.go.id, Kamis (2/11/2023).

Lebih lanjut, Zulhas juga menegaskan agar teknologi yang masuk tidak merugikan industri dan UMKM.

Oleh karena itu, kata dia, semua pihak terkait harus mengikuti perkembangan teknologi. Sebab, hal ini penting dan menentukan kecepatan dalam meningkatkan industri dan UMKM.

"Tanpa teknologi, kita akan tertinggal. Namun, jangan sampai teknologi itu menjadikan industri dan UMKM kita malah terpuruk. Kita tentu ingin win-win, kita berkembang dan teman-teman yang mengembangkan teknologi juga mendapat manfaat yang besar," ucap Zulhas.

Ia berharap, teknologi yang masuk melalui penataan platform digital dan pengembangan ekosistem digital dengan baik dapat membantu Indonesia mengembangkan UMKM dan menjadikan Indonesia sebagai negara maju pada 2045.

"Kalau platform digital bisa kita tata, ekosistem kita kembangkan dengan baik, maka kita berharap teknologi yang masuk itu akan sangat menguntungkan dan membantu kita untuk mengembangkan UMKM dan ekosistem usaha dalam negeri. (Hal ini) agar cita-cita kita menjadi negara maju pada 2045 dan menembus pasar dunia bisa kita capai, bukan sebaliknya," tutur Zulhas.

Penataan platform e-commerce atau perdagangan elektronik diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Bidang dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Tujuannya adalah untuk melindungi hak konstitusional UMKM dan meningkatkan perlindungan konsumen dalam negeri, menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, bermanfaat, mendukung pemberdayaan UMKM, dan pelaku usaha e-commerce dalam negeri.

Aturan pokok Permendag Nomor 31 Tahun 2023, di antaranya pendefinisian berbagai model bisnis penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), mulai dari lokapasar (marketplace) hingga social commerce dan penetapan harga minimum sebesar 100 dollar Amerika Serikat (AS) per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Permendag tersebut juga mengatur ketentuan terkait positive list, yaitu mengatur tentang daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross-border langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Kemudian, melarang social commerce untuk memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektronik mereka dan hanya dapat melakukan penawaran atau promosi barang dan atau jasa.

Dalam lima tahun terakhir, kontribusi ekonomi digital di Indonesia menunjukkan potensi yang besar bagi perekonomian.

Nilai ekonomi digital Indonesia pada 2022 mencapai 77 miliar dollar AS dan diproyeksikan mencapai 130 miliar dollar AS pada 2025.

Selanjutnya, nilai transaksi e-commerce sepanjang 2022 sebesar Rp 476,3 triliun dan diperkirakan mencapai Rp 533 triliun pada 2023.

Perkembangan e-commerce tidak lepas dari dukungan UMKM. Sektor ini memberikan kontribusi 97 persen terhadap penyerapan tenaga kerja dan 61 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional.

Jumlah UMKM yang sudah onboarding di platform digital sebanyak 21 juta dari target 30 juta UMKM go digital. 

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/02/11463441/mendag-zulhas-sebut-platform-digital-harus-bermanfaat-dan-tak-rugikan-umkm

Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke