"Sebagaimana kita sudah janjikan kepada pengacara kemarin yang minta dihadirkannya Pak Palguna sebagai ahli, karena kan dia mantan MKMK sebelumnya, kita setujui," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, kepada wartawan pada Rabu (1/11/2023).
"Nanti MKMK yang akan memanggil, bukan pengacara atau pelapor," ucap dia.
Sebelumnya, permintaan untuk memanggil Palguna diungkapkan oleh salah satu pelapor Anwar Usman, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak.
Ketika diperiksa dalam sidang pada Senin lalu, Zico menuding bahwa Anwar yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo itu merupakan biang kerok tidak dibentuknya MKMK secara permanen sejak 2021.
Bahkan, peraturan MK tentang MKMK pun baru diterbitkan pada awal 2023, merespons kasus pengubahan substansi putusan oleh hakim konstitusi teranyar yang diangkat DPR RI, Guntur Hamzah.
Ketika itu, Palguna ditunjuk sebagai ketua. Ia memutus Guntur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik dengan sanksi teguran.
Dalam sidang Senin lalu, Zico mengeklaim sudah mengantongi kesediaan Palguna untuk hadir sebagai ahli, dengan syarat bahwa kehadiran mantan hakim konstitusi 2 periode itu atas panggilan MKMK atau bukan dihadirkan Zico seorang selaku pelapor.
"Nanti (berkaitan dengan) kepentingan pelapor sidangnya terbuka, tapi sebagian lagi sidangnya tertutup itu Pak Palguna dnegan kami," kata Jimly.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/01/13530221/usut-pelanggaran-etik-anwar-usman-mkmk-panggil-dewa-palguna-sebagai-ahli