JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menganggap, gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) janggal.
Adapun KPU digugat lantaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
"Ya itu gugatan yang janggal dan sangat kental nuansa politisnya," ujar Habiburokhman saat dimintai konfirmasi, Selasa (31/10/2023).
Ia menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres jelas-jelas telah berkekuatan hukum tetap.
Ia pun menilai bahwa tidak ada yang salah dari putusan MK, yang kemudian dilaksanakan oleh KPU.
"Justru KPU melakukan pelanggaran hukum kalau tidak melaksanakan putusan MK tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya, Seorang warga negara bernama Brian Demas Wicaksono menggugat KPU RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (30/10/2023) atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
Ia menilai, KPU RI tidak seharusnya menerima berkas pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (25/10/2023) sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Pasalnya, Gibran masih 36 tahun, sedangkan Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres mengatur bahwa usia minimum capres-cawapres 40 tahun.
Demas menegaskan, peraturan itu masih berlaku mengikat dan belum berubah, kendati ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan itu membatalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait syarat usia minimum capres-cawapres 40 tahun yang menjadi aturan dalam Peraturan KPU, namun putusan itu tidak membatalkan pasal di dalam Peraturan KPU itu sendiri.
"Sehingga sudah seharusnya dalam melakukan seluruh perbuatan hukum dalam berbagai tahapan pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden, KPU RI wajib tunduk dan patuh pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023," jelas Demas dalam keterangannya, Senin.
Demas dan para kuasa hukumnya melayangkan 8 tuntutan kepada PN Jakpus.
Pertama, menerima gugatan mereka untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan perbuatan KPU menerima berkas pendaftaran Prabowo-Gibran melawan hukum.
Ketiga, menyatakan segala keputusan-keputusan, surat-surat, penetapan-penetapan yang diterbitkan oleh KPU setelah menerima pendaftaran Prabowo-Gibran batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
Keempat, menghukum KPU RI dengan membatalkan pendaftaran Prabowo-Gibran dengan segala akibat hukumnya.
Kelima, menghukum KPU RI mengganti kerugian materiil sebesar Rp 70,5 triliun dan immateril Rp 100.
Keenam, menghukum KPU RI (tergugat), Bawaslu RI (turut tergugat 1), Prabowo (turut tergugat 2), dan Gibran (turut tergugat 3) tunduk pada putusan tersebut.
Ketujuh, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali.
Kedelapan, menghukum KPU RI untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Di samping itu, mereka juga meminta majelis hakim PN Jakpus menjatuhkan putusan provisi/putusan sela.
Pertama, menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini berkekuatan hukum tetap, segala bentuk surat-surat, penetapan-penetapan, dan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh KPU RI berkaitan dengan proses pencalonan Prabowo-Gibran berada dalam status quo dan tidak memiliki akibat hukum.
Kedua, memerintahkan KPU RI menghentikan sementara tahapan pencalonan Prabowo-Gibran hingga perkara ini diputus inkrah.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/01/05434751/kpu-digugat-rp-705-t-karena-loloskan-gibran-jadi-cawapres-gerindra-anggap