Salin Artikel

Jaksa Tetapkan Irwan Hermawan Jadi “Justice Collaborator” Kasus BTS 4G

Irwan Hermawan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

Jaksa menilai, upaya Irwan Hermawan yang membantu membongkar perkara BTS 4G dan mengungkap adanya pengamanan perkara semakin membuat terang kasus yang diusut Kejaksaan Agung.

Oleh sebab itu, permohonan justice collaborator yang diajukan eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy itu dikabulkan oleh Jaksa.

“Menetapkan saudara Irwan Hermawan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara a quo,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/8/2023).

Dalam perkara ini, Irwan Hermawan telah memberikan keterangan terkait aliran dana korupsi proyek BTS ke sejumlah pihak. Jaksa menyebut Irwan Hewmawan juga telah mengembalikan uang yang diterimanya sebesar Rp 9,3 miliar ke kas negara.

"Terdakwa telah bertindak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator sehingga telah memberikan manfaat signifikan terhadap kasus yang ditangani," kata Jaksa.

Namun, atas perbuatan yang telah dilakukan Jaksa tetap menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana terhadap Komisaris PT Solitech Media Sinergy itu selama enam tahun penjara.

Dia disebut melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain pidana badan, Irwan Hermawan juga dijatuhi pidana denda dan pidana uang pengganti atas tindakannya tersebut.

Dia dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pembayaran pengganti sebesar Rp 7 miliar subsider 3 tahun penjara kepada Irwan Hermawan.

Selain Irwan Hermawan, dua terdakwa petinggi korporasi lain juga menjalani sidang pembacaan tuntutan.

Keduanya adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Adapun Galumbang Menak dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara. Sementara Mukti Ali dituntut enam tahun dan denda Rp 500 juga subsider 6 bulan.

Dalam perkara ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto juga menjadi terdakwa.

Berdasarkan surat tuntutan, Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara, Anang Latif dituntut 18 tahun penjara dan Yohan Suryanto dituntut enam tahun pejara.

Keenam terdakwa dalam kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/30/16483771/jaksa-tetapkan-irwan-hermawan-jadi-justice-collaborator-kasus-bts-4g

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke