Salin Artikel

Gelar Rapat Konsolidasi, Satgas UUCK Perkuat Sosialisasi di Sektor Keuangan

KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) (UUCK) menggelar Rapat Konsolidasi di Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (27/10/2023).

Rapat bertajuk "Implementasi UUCK bagi Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dan Pelaku UMKM dalam Mendukung Kemudahan Berusaha di Daerah" itu dihadiri oleh perwakilan dari dinas koperasi, perbankan, serta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari daerah setempat.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UUCK Kerja Arif Budimanta mengatakan bahwa proses harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan dalam sektor keuangan menjadi pekerjaan rumah (PR) besar dalam implementasi UUCK.

Ia menegaskan pentingnya menyambungkan pelaku usaha, khususnya perseroan perorangan dengan penyedia jasa keuangan dalam kemudahan yang paling sederhana, yaitu membuat rekening bank.

Lebih besar lagi, untuk mengakses modal dengan persyaratan tunggal, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Sosialisasi terkait perseroan perseorangan masih belum sampai kepada perbankan khususnya di daerah. Padahal, Solo termasuk salah satu center of gravity khususnya di wilayah Jawa,” kata Arif dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (30/10/2023).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa UUCK tidak hanya terkait kemudahan berusaha dan akses modal, tetapi akses pasar yang lebih luas dan bisa difasilitasi oleh pemerintah.

“UUCK merupakan proses deregulasi yang memudahkan persyaratan tetapi dalam kenyataannya masih belum terimplementasikan. Maka dari itu, sosialisasi tetap gencar ke berbagai daerah,” imbuh Arif.

Sebagai tindak lanjut, ia juga mendorong OJK untuk menyosialisasikan peraturan terkait NIB secara lebih masif kepada PJK.

“Bukan hanya sosialisasi tetapi memastikan bermanfaat bagi publik,” ucap Arif.

Tiga persoalan implementasi UUCK

Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Monitoring dan Evaluasi Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker Edy Priyono menjelaskan tiga persoalan implementasi UUCK khususnya di sektor keuangan dan perbankan.

“Pertama, masih ada yang meminta persyaratan izin lain selain NIB. Padahal NIB merupakan persyaratan tunggal,” jelasnya.

Kedua, lanjutnya, persoalan perseroan perseorangan. Berdasarkan laporan dari pelaku usaha, masih ada perbankan yang belum bisa mengakomodir hal ini, meskipun pimpinan Satgas Sosialisasi UU Ciptaker sudah berkoordinasi dengan OJK.

“Ketiga, terkait persyaratan kredit usaha rakyat (KUR) yang masih belum konsisten antar-PJK,” ujar Edy.

Di akhir sesi sambutan, Edy menjelaskan, Pokja Monitoring dan Evaluasi berinisiatif untuk mengadakan sosialisasi kepada PJK di daerah-daerah agar implementasi UUCK dapat berjalan dengan baik.

Sementara itu, salah satu peserta rapat konsolidasi perwakilan dari PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Agus Harwanto mengaku, dirinya merasa terbantu dengan adanya sosialisasi tersebut.

Ia menyatakan, pihaknya siap untuk mengimplementasikan peraturan tersebut di kantor cabang BCA di Solo.

“Kegiatan ini sangat membantu kami, jujur kami tidak familier dengan istilah perseroan perseorangan dan persyaratannya dalam membuat rekening,” jelas Agus saat sesi diskusi berlangsung.

 

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/30/10401961/gelar-rapat-konsolidasi-satgas-uuck-perkuat-sosialisasi-di-sektor-keuangan

Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke