Salin Artikel

Anies-Cak Imin Janji Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM

JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon presiden dan wakil presiden Koalisi Perubahan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berkomitmen menuntaskan pelanggaran hak asasi manusia jika terpilih dalam Pemilihan Presiden 2024.

Hal itu disampaikan dalam dokumen visi-misi dan program kerja "Indonesia Adil Makmur untuk Semua" milik pasangan calon Anies-Muhaimin yang telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Janji itu tertuang dalam misi kedelapan terkait sistem hukum yang adil, transparan dan mengayomi.

"Menguatkan lembaga HAM nasional, menuntaskan kasus pelanggaran HAM dan mendorong pemulihan sosial-ekonomi korban pelanggaran HAM," demikian tertulis dokumen visi-misi tersebut dikutip Kompas.com, Sabtu (28/10/2023).

Paslon yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Nasdem itu berjanji akan menghadirkan kepastian hukum yang tidak diskriminatif dan mencegah aparat penegak hukum (APH) dijadikan alat politik.

Di sisi lain, mereka berdua juga ingin memastikan agar penegakan hukum berjalan secara manusiawi dan berkeadilan melalui kontrol ketat kepada APH.

"Mempercepat reformasi hukum di empat area prioritas, yaitu peradilan dan penegakan hukum, agraria dan sumber daya alam, pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan perundang-undangan.

Anies-Muhaimin juga berkomitmen akan melibatkan Mahkamah Agung untuk menyempurnakan sistem informasi integrasi di lingkungan peradilan yang mencakup seluruh kamar dan tingkatan.

Terakhir, memberikan penghormatan dan jaminan terhadap hukum adat dan hak-hak masyarakat adat dalam seluruh tahapan pembangunan agar tak terjadi penyingkiran dari ruang hidup.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/28/07431721/anies-cak-imin-janji-tuntaskan-kasus-pelanggaran-ham

Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke