Salin Artikel

Jokowi Izinkan Gibran Maju Jadi Cawapres di Pilpres 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui surat permohonan yang diajukan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menurut Ari, surat persetujuan sudah disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno.

"Presiden melalui surat Menteri Sekretaris Negara tertanggal 24 Oktober 2023 telah menyetujui permohonan izin Wali Kota Solo untuk diajukan sebagai cawapres oleh gabungan parpol," ujar Ari dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Selasa (24/10/2023).

"Persetujuan ini dikeluarkan sebagai jawaban permohonan Wali Kota Solo yang diajukan melalui surat tertanggal 23 Oktober 2023," tuturnya.

Sebelumnya, Gibran telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi untuk meminta izin maju sebagai cawapres.

Surat itu pun telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara pada 24 Oktober 2023.

Sebagaimana diketahui, Gibran Rakabuming Raka yang juga merupakan putra sulung Presiden Jokowi telah dideklarasikan sebagai bakal cawapres untuk bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto.

Keduanya didukung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang terdiri atas Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Prabowo dan Gibran rencananya akan mendaftarkan diri sebagaimana capres dan cawapres peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (25/10/2023).

Sebelumnya, KPU mengingatkan kepala daerah yang hendak mengajukan diri sebagai capres atau cawapres harus meminta izin kepada presiden.

Penjelasan tersebut disampaikan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI Idham Holik saat menyampaikan konferensi pers merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan itu membolehkan seseorang dengan usia di bawah usia 40 tahun menjadi calon presiden atau wakil presiden dengan catatan pernah atau sedang menjabat kepala daerah atau jabatan yang dipilih melalui pemilu.

“(Kepala daerah yang akan mendaftar sebagai) calon presiden dan calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden,” kata Idham dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Adapun kepala daerah tersebut meliputi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Idham menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 171 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selanjutnya, berdasarkan Ayat 4 undang-undang itu, kata Idham, surat permintaan izin kepada presiden tersebut harus disampaikan ke KPU.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/24/19172881/jokowi-izinkan-gibran-maju-jadi-cawapres-di-pilpres-2024

Terkini Lainnya

Istana Umumkan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri

Istana Umumkan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri

Nasional
Gus Yahya Puji Jokowi karena Berani Beri Izin Tambang Ke Ormas

Gus Yahya Puji Jokowi karena Berani Beri Izin Tambang Ke Ormas

Nasional
Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

Nasional
Febri Diansyah Salami SYL Sebelum jadi Saksi di Persidangan

Febri Diansyah Salami SYL Sebelum jadi Saksi di Persidangan

Nasional
Survei Litbang Kompas: Mayoritas Pemilih Anies dan Ganjar Anggap Kementerian Ditambah untuk Bagi-bagi Kekuasaan

Survei Litbang Kompas: Mayoritas Pemilih Anies dan Ganjar Anggap Kementerian Ditambah untuk Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Jokowi Beri Ormas Izin Usaha Tambang, Dinilai Siasat Jaga Pengaruh Politik

Jokowi Beri Ormas Izin Usaha Tambang, Dinilai Siasat Jaga Pengaruh Politik

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': 42,3 Persen Publik Setuju Jumlah Kementerian Tetap 34

Survei Litbang "Kompas": 42,3 Persen Publik Setuju Jumlah Kementerian Tetap 34

Nasional
Ciptakan Wirausahawan Baru dan Sukses, Mensos Risma Luncurkan Program Pena Muda

Ciptakan Wirausahawan Baru dan Sukses, Mensos Risma Luncurkan Program Pena Muda

Nasional
Jika Kaesang Maju Pilkada, Jokowi dan Prabowo Jadi Faktor Penting

Jika Kaesang Maju Pilkada, Jokowi dan Prabowo Jadi Faktor Penting

Nasional
Partai Buruh dan KSPI Bakal Gugat Aturan Tapera ke MK dan MA

Partai Buruh dan KSPI Bakal Gugat Aturan Tapera ke MK dan MA

Nasional
Revisi UU Polri, KPK Tegaskan Tak Perlu Rekomendasi Lembaga Lain untuk Rekrut Penyidik-Penyelidik

Revisi UU Polri, KPK Tegaskan Tak Perlu Rekomendasi Lembaga Lain untuk Rekrut Penyidik-Penyelidik

Nasional
Menpan-RB Apresiasi Kantor Perwakilan RI Jadi Hub Layanan Pelindungan WNI

Menpan-RB Apresiasi Kantor Perwakilan RI Jadi Hub Layanan Pelindungan WNI

Nasional
Ramai-ramai Menyoal Putusan MA yang Buka Jalan bagi Kaesang

Ramai-ramai Menyoal Putusan MA yang Buka Jalan bagi Kaesang

Nasional
Tapera Ditolak Pekerja-Pengusaha, Pemerintah Lanjut Terus

Tapera Ditolak Pekerja-Pengusaha, Pemerintah Lanjut Terus

Nasional
Gugatan Usia Calon Kepala Daerah Diduga Sengaja Diajukan Jelang Pilkada

Gugatan Usia Calon Kepala Daerah Diduga Sengaja Diajukan Jelang Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke