Salin Artikel

KPK Sayangkan MA Tolak Kasasi Jaksa, Hakim Agung Gazalba Saleh Tetap Bebas di Kasus Suap

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pihaknya menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dan tetap menyatakan Hakim Agung Gazalba Saleh tidak terbukti menerima suap.

Adapun Gazalba merupakan satu dari dua hakim agung yang menjadi tersangka dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) suap jual beli perkara.

“Kami menyayangkan karena dalam perkara yang bermula dari tangkap tangan tersebut, majelis hakim pengadilan juga telah memutus bersalah kepada para terdakwa lainnya,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).

Ali menuturkan, KPK pada prinsipnya menghormati putusan majelis hakim, termasuk hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto, Sininta Yuliansih Sibarani dan Yohanes Fiana yang telah menolak kasasi Jaksa atas perkara Gazalba Saleh.

Saat ini, KPK masih menunggu salinan lengkap amar putusan Budi Cs untuk dipelajari lebih lanjut. Sebab, dalam sidang yang tidak dihadiri jaksa dan terdakwa itu, hakim MA hanya membacakan amar putusan.

“Sedangkan pertimbangan putusan tidak dibacakan,” tutur Ali.

Selain itu, Ali juga menekankan bahwa meskipun sudah menang di tingkat kasasi, Gazalba Saleh masih menjadi tersangka dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengusutan dugaan rasuah hakim agung ini, kata Ali, tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera kepada para pelaku, melainkan upaya mendorong perbaikan sektor peradilan di Indonesia.

“Maka dengan sistem peradilan yang bersih dan bebas dari korupsi, akan dapat menghasilkan putusan-putusan yang berintegritas dan berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” tutur Ali.

Sebelumnya, Budi dan dua anggotanya yang menyidangkan perkara dugaan suap Gazalba Saleh menolak kasasi yang diajukan Tim Jaksa KPK.

Perkara Nomor 5241 K/Pid.sus/2023 dibacakan pada hari ini dan disiarkan di YouTube Mahkamah Agung.

“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Penuntut Umum pada Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Ketua Majelis Kasasi, Budi.

Adapun Jaksa KPK mengajukan kasasi setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (1/8/2023) lalu.

Dalam perkara suapnya, Gazalba didakwa menerima Rp 2,2 miliar bersama-sama PNS di MA untuk mengondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Suap diduga diberikan oleh pengacara Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman.

Melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, Tanaka diduga menyuap Gazalba Rp 2,2 miliar bersama-sama sejumlah PNS di MA.

Setelah melalui rangkaian pembuktian, Jaksa KPK kemudian menuntut Gazalba dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Gazalba justru divonis bebas sementara dua bawahannya dinyatakan terbukti bersalah. KPK pun kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/19/19033311/kpk-sayangkan-ma-tolak-kasasi-jaksa-hakim-agung-gazalba-saleh-tetap-bebas-di

Terkini Lainnya

Jokowi Akui Bertemu Ketum Parpol, tapi Tak Bahas 'Reshuffle' Kabinet

Jokowi Akui Bertemu Ketum Parpol, tapi Tak Bahas "Reshuffle" Kabinet

Nasional
Hindari Diskriminasi, Pemerintah Didorong Beri Insentif bagi Perusahaan yang Terapkan Cuti Sesuai UU KIA

Hindari Diskriminasi, Pemerintah Didorong Beri Insentif bagi Perusahaan yang Terapkan Cuti Sesuai UU KIA

Nasional
Atasi Krisis Jemaah Haji Tanpa Visa, Timwas Haji DPR Serukan Pengawasan dan Kolaborasi Antarnegara

Atasi Krisis Jemaah Haji Tanpa Visa, Timwas Haji DPR Serukan Pengawasan dan Kolaborasi Antarnegara

Nasional
Optimalisasi Kinerja dan Segarkan Posisi, Gus Halim Lantik Pimpinan Tinggi Pratama di Kemendesa PDTT

Optimalisasi Kinerja dan Segarkan Posisi, Gus Halim Lantik Pimpinan Tinggi Pratama di Kemendesa PDTT

Nasional
Jokowi Akan Nonton Pertandingan Indonesia Vs Filipina di GBK

Jokowi Akan Nonton Pertandingan Indonesia Vs Filipina di GBK

Nasional
DPR Libatkan Sejumlah Komisi untuk Perkuat Pengawasan Ibadah Haji 2024

DPR Libatkan Sejumlah Komisi untuk Perkuat Pengawasan Ibadah Haji 2024

Nasional
Upacara 17 Agustus Digelar di Jakarta dan IKN, Jokowi: Masa Transisi

Upacara 17 Agustus Digelar di Jakarta dan IKN, Jokowi: Masa Transisi

Nasional
 Bareskrim: Polisi Thailand Sudah Bergerak Buru Fredy Pratama

Bareskrim: Polisi Thailand Sudah Bergerak Buru Fredy Pratama

Nasional
Cuti Ayah Masih Minim, UU KIA Dinilai Bakukan Peran Domestik untuk Ibu

Cuti Ayah Masih Minim, UU KIA Dinilai Bakukan Peran Domestik untuk Ibu

Nasional
Pansel Diminta Berani Tolak Pimpinan KPK Jadi Jatah Pihak Tertentu

Pansel Diminta Berani Tolak Pimpinan KPK Jadi Jatah Pihak Tertentu

Nasional
Isu Amandemen Kelima UUD 1945 dan Keterwakilan Masyarakat

Isu Amandemen Kelima UUD 1945 dan Keterwakilan Masyarakat

Nasional
Mendagri Sebut Anggota DPR Hanya Bersumsi soal 40 Persen Pj Kepala Daerah Tak Layak

Mendagri Sebut Anggota DPR Hanya Bersumsi soal 40 Persen Pj Kepala Daerah Tak Layak

Nasional
Hukuman Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Hukuman Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Nasional
Demokrat Ingin Pertahankan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada 2024

Demokrat Ingin Pertahankan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada 2024

Nasional
Partai Perindo Dukung Eri Cahyadi Maju pada Pilkada Surabaya 2024

Partai Perindo Dukung Eri Cahyadi Maju pada Pilkada Surabaya 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke