Salin Artikel

Pakar Sebut Putusan MK Inkonsisten, Semua Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Harusnya Ditolak

Bivitri mengatakan, dari tujuh gugatan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun, terdapat tiga pola perkara.

Pola itu adalah hanya menggugat batas usia, meminta disamakan dengan penyelenggara negara, dan disamakan dengan elected officials lainnya, termasuk di level daerah.

“Pola yang manapun, sebenarnya tengah meminta MK memutus suatu perkara yang sebenarnya bukan wilayah MK, alias wilayah pembentuk undang-undang (open legal policy),” kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/10/2023).

Menurut Bivitri, putusan MK terhadap tiga pola perkara itu inkonsisten. Seharusnya, jika mengikuti logika atau penalaran hukum yang wajar, begitu pola pertama ditolak maka dua pola perkara lainnya juga ditolak dengan alasan yang sama.

Bivitri mengatakan, pada pola kedua dan ketiga MK memang mendalilkan kemungkinan pengecualian untuk open legal policy, yakni ketidakadilan yang tidak bisa ditolerir atau tak tertahankan.

Namun, ia mengungkapkan, ketika dilihat lebih cermat maka pokok penalaran MK itu bukan ketidakadilan.

“Kalau soalnya ketidakadilan, bukankah pola pertama juga seharusnya dikabulkan, karena ketidakadilan harusnya juga bisa didalilkan?” ujar Bivitri.

Lebih lanjut, Bivitri menyebut bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak membutuhkan perubahan undang-undang.

Mahkamah bahkan menyatakan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah hasil pemilu berlaku pada kontestasi 2024, bukan 2029.

Penyelenggara Pemilu saat ini tinggal menyesuaikan peraturan pendaftaran calon dalam bentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Adapun tindakan yang saat ini bisa dilakukan oleh publik adalah mengajukan gugatan dengan batu uji dan argumen yang berbeda.

“Tetapi ini tentu saja tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat dalam konteks pendaftaran calon yang tinggal tiga hari lagi,” kata Bivitri.

Menurut Bivitri, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sangat mengecewakan dan membuktikan kecemasan publik atas dugaan politisasi MK.

Ia juga memandang putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu sangat jelas memuat benturan kepentingan.

Bivitri mengatakan, pihak yang diuntungkan secara langsung oleh putusan tersebut adalah putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.

Gibran diketahui merupakan kemenakan Ketua MK Anwar Usman yang menikah dengan adik Jokowi, Idayati.

Selain itu, dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 pemohon yang berstatus mahasiswa mengaku mengidolakan Gibran.

“Benturan kepentingannya sangat terang,” ujar Bivitri.

Gugatan itu terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Setelah putusan ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar hakim Anwar Usman.

Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/17/10491191/pakar-sebut-putusan-mk-inkonsisten-semua-gugatan-batas-usia-capres-cawapres

Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke