Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi M Guntur Hamzah menilai bahwa tren kepemimpinan global saat ini cenderung semakin ke usia muda.
Pertimbangan ini merujuk pada batas usia minimal 35 tahun presiden di sejumlah negara-negara di Eropa, Asia, hingga Amerika.
Guntur juga mencontohkan usia kepala pemerintahan di sejumlah negara yang menganut sistem parlementer.
Contohnya, Perdana Menteri Irlandia Leo Varadkar yang diangkat ketika berusia 38 tahun hingga Perdana Menteri Montenegro Dritan Abazovic yang diangkat ketika berusia 37 tahun.
Dari contoh kepala negara tersebut, Guntur menyatakan bahwa kepemimpinan global saat ini cenderung ke usia muda.
"Seluruh data informasi di atas menunjukan tren kepemimpinan global semakin cenderung ke usia lebih muda," kata Guntur dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Atas dasar itu, Guntur menilai, seseorang yang berusia di bawah 40 tahun dapat menduduki jabatan presiden atau wakil presdien sepanjang memenuhi klasifikasi.
"Dengan demikian, dalam batas penalaran wajar dan rasional, usia di bawah 40 tahun dapat saja menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun wakil presiden sepanjang memenuhi kualifikasi tertentu yang sederajat atau setara," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan ini dimohonkan diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Surakat Almas Tsaqibbirru Re A.
Mereka adalah Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat.
Dua hakim konstitusi lainnya menyampaikan concurring opinion atau alasan berbeda, yakni Daniel Foekh dan Enny Nurbaningsih.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/16/16484481/hakim-mk-tren-kepemimpinan-global-cenderung-makin-ke-usia-muda