Salin Artikel

2 Kali Mangkir, Pengusaha Sirajuddin Machmud Penuhi Panggilan KPK

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Sirajuddin diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan pengembangan perkara dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.

“Yang bersangkutan sudah hadir di gedung Merah Putih KPK,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

Berdasarkan rilis yang disampaikan KPK, Sirajuddin dipanggil penyidik pada Rabu (20/9/2023) lalu. Tetapi, yang bersangkutan tidak hadir tanpa konfirmasi alias mangkir.

KPK lantas kembali memanggil Sirajuddin Machmud pada Senin (9/10/2023). Tetapi, ia kembali mangkir dari panggilan penyidik,

Kemudian, KPK menyampaikan peringatan kepada suami penyanyi Zaskia Gotik itu agar bersikap kooperatif.

“KPK ingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya,” kata Ali pada 10 Oktober 2023.

Sejauh ini, KPK belum menjelaskan hubungan Sirajuddin Machmud dengan perkara dugaan korupsi di Mimika tersebut.

Ali hanya mengatakan, pengusaha tersebut akan dimintai kesaksiannya untuk tersangka dari pihak swasta Budiyanto Wijaya, Arif Yahya, dan Gustaf Urbanus Patandianan.

Budi dan Arif merupakan orang kepercayaan Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk mencari kontraktor dalam proyek yang diduga dikorupsi itu.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus.

Eltinus Omaleng pun melenggang keluar dari penjara dan kembali menjabat bupati.

Kemudian, tersangka lainnya adalah Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.

Perkara mereka sudah diadili di Pengadilan Tipikor.

Adapun empat tersangka lainnya adalah Totok Suharto; Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Patandianan; Direktur PT Dharma Winaga Arif Yahya; dan pihak swasta bernama Budiyanto Wijaya.

Kecuali Totok yang tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), semua tersangka baru itu berasal dari swasta.

Dalam perkara ini, Eltinus Omaleng diduga melakukan korupsi yang menimbulkan negara rugi Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/16/11311211/2-kali-mangkir-pengusaha-sirajuddin-machmud-penuhi-panggilan-kpk

Terkini Lainnya

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Nasional
Refleksi Hari Pancasila, Mahfud Harap Semua Pemimpin Tiru Bung Karno yang Mau Berkorban untuk Rakyat

Refleksi Hari Pancasila, Mahfud Harap Semua Pemimpin Tiru Bung Karno yang Mau Berkorban untuk Rakyat

Nasional
Singgung Kesejarahan Ende dengan Bung Karno, Megawati: Pancasila Lahir Tidak Melalui Jalan Mudah

Singgung Kesejarahan Ende dengan Bung Karno, Megawati: Pancasila Lahir Tidak Melalui Jalan Mudah

Nasional
Minta Tapera Tak Diterapkan, PDI-P: Rakyat Sedang Hadapi Persoalan yang Berat

Minta Tapera Tak Diterapkan, PDI-P: Rakyat Sedang Hadapi Persoalan yang Berat

Nasional
 Jokowi Targetkan Blok Rokan Produksi Lebih dari 200.000 Barel Minyak per Hari

Jokowi Targetkan Blok Rokan Produksi Lebih dari 200.000 Barel Minyak per Hari

Nasional
Aturan Intelkam di Draf RUU Polri Dinilai Tumpang Tindih dengan Tugas BIN dan BAIS TNI

Aturan Intelkam di Draf RUU Polri Dinilai Tumpang Tindih dengan Tugas BIN dan BAIS TNI

Nasional
Revisi UU TNI-Polri, PDI-P Ingatkan soal Dwifungsi ABRI

Revisi UU TNI-Polri, PDI-P Ingatkan soal Dwifungsi ABRI

Nasional
Antam Pastikan Keaslian dan Kemurnian Produk Emas Logam Mulia

Antam Pastikan Keaslian dan Kemurnian Produk Emas Logam Mulia

Nasional
Hasto PDI-P: Banteng Boleh Terluka, tapi Harus Tahan Banting

Hasto PDI-P: Banteng Boleh Terluka, tapi Harus Tahan Banting

Nasional
Sentil Penunjukan Pansel Capim KPK, PDI-P: Banyak yang Kita Tak Tahu 'Track Record' Pemberantasan Korupsinya

Sentil Penunjukan Pansel Capim KPK, PDI-P: Banyak yang Kita Tak Tahu "Track Record" Pemberantasan Korupsinya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke