Salin Artikel

Syahrul Yasin Limpo Pakai Rompi Oranye KPK, Tangan Diborgol

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan anak buahnya, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta memakai rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK”, Jumat (13/10/2023).

Syahrul dan Hatta sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Syahrul ditangkap pada Kamis (12/10/2023) petang dan dibawa ke gedung KPK. Setelah diperiksa penyidik selama hampir 24 jam, lembaga antirasuah akhirnya memutuskan menahan Syahrul.

Pantauan Kompas.com, Syahrul dibawa oleh tim penyidik ke Gedung Juang KPK pada pukul 18.57 WIB.

Politikus Partai Nasdem itu digiring penyidik ke ruang konferensi pers dengan dua tangan diborgol petugas.

Sebelum menahan Syahrul, KPK telah lebih dulu menjebloskan anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono ke balik jeruji besi pada Rabu (11/10/2023).

Kasdi ditahan KPK setelah diperiksa selama sembilan jam sebagai tersangka.

Sedianya, pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa Syahrul dan Muhammad Hatta. Namun, mereka meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang dengan alasan membesuk orang tua di kampung halaman.

Syahrul mengaku perlu berpamitan dengan ibunya yang telah berusia 88 tahun dan sedang sakit di kampung halamannya, Makassar, Sulawesi Selatan.

Pada Kamis (12/10/2023) dini hari, Syahrul sudah kembali tiba di Jakarta. Tim kuasa hukum juga menerima surat penjadwalan ulang pemeriksaan pada Jumat (13/10/2023).

Namun demikian, pada Kamis petang Syahrul ditangkap KPK dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Sementara itu, Hatta mendatangi gedung Merah Putih KPK pada Jumat siang.

Dalam perkara ini, KPK menduga Syahrul memerintahkan dua anak buahnya untuk menarik upeti kepada bawahannya di unit eselon I dan II Kementan.

Berdasarkan proses penyidikan, diketahui uang yang dikumpulkan oleh anak buah Syahrul disetorkan setiap bulan secara rutin dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS.

Perbuatan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023. Temuan awal KPK, jumlah uang yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta mencapai Rp 13,9 miliar.

Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/13/19032571/syahrul-yasin-limpo-pakai-rompi-oranye-kpk-tangan-diborgol

Terkini Lainnya

Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Nasional
Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Nasional
Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Nasional
Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Nasional
Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Nasional
Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Nasional
Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Nasional
Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke