Menurut Hasyim, merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan, sebuah peraturan bisa dianggap sah jika sudah ditandatangani pemimpin lemaga terkait.
"Kalau sudah saya tanda tangani sebenarnya sudah sah," kata Hasyim di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Hasyim menyebutkan, dirinya sudah menandatangani PKPU itu pada Senin (9/10/2023) lalu.
Dia menjelaskan, PKPU tersebut tinggal diberi nomor dan diundangkan secara resmi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Menurutnya, PKPU itu juga kemungkinan akan resmi diundangkan dalam waktu beberapa hari ke depan.
"Tinggal dinomori saja untuk pengundangan di Kemenkumham. Nanti akan kami cek lagi apakah sudah dinomori atau belum karena," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres Pemilu 2024 akan dibuka 19 Oktober 2023 dan ditutup pada 25 Oktober 2023.
Jadwal ini telah disepakati oleh KPU RI dan DPR dalam uji publik rancangan peraturan KPU soal pencalonan presiden dan wakil presiden pada 20 September 2023.
Bisa direvisi
Lebih lanjut Hasyim menuturkan, PKPU bisa direvisi jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat calon presiden dan wakil presiden.
"Jadi bahwa nanti ada putusan yang berbeda dengan ketentuan di UU, ya nanti kita ubah lagi, tapi kalau tidak ada, berarti sudah sah sebagai sebuah peraturan perundang-undangan," kata Hasyim saat di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Sebagaimana diketahui, MK tengah menangani uji materi syarat usia capres-cawapres yang termaktub dalam UU Pemilu.
Sedikitnya, ada 12 perkara uji materi aturan syarat usia capres-cawapres yang diajukan ke MK. Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Gugatan selanjutnya dimohonkan oleh lima kepala daerah yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra pada 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PUU-XXI/2023.
Petitum para pemohon perkara ini beragam. Ada yang meminta MK menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres menjadi kurang dari 40 tahun, seperti yang diajukan oleh PSI yang meminta usia minimal menjadi 35 tahun.
Ada pula yang meminta syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 30 tahun, 25 tahun, bahkan 21 tahun dengan alasan disamakan dengan usia minimal calon anggota legislatif.
Selain itu, ada pemohon yang meminta MK membuat batas maksimal usia capres-cawapres 65 tahun atau 70 tahun.
Pemohon lainnya meminta MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asal sudah pernah menjabat sebagai kepala daerah. Petitum ini dimohonkan oleh Partai Garuda dan lima kepala daerah.
MK dijadwalkan akan memutuskan gugatan ini pada 16 Oktober 2023.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/11/14455561/ketua-kpu-pkpu-soal-pendaftaran-capres-cawapres-sudah-sah-tinggal