Salin Artikel

Berkas Perkara Dugaan Korupsi di Basarnas dengan Tersangka Letkol Afri Diserahkan ke Otmilti

“Hari ini, Rabu, tanggal 11 Oktober 2023, pemberkasan dari penyidik telah selesai dan kami telah menyerahkan berkas maupun barang bukti kepada Oditurat Militer Tinggi II Jakarta untuk proses penuntutan selanjutnya,” kata Ketua Tim Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Kolonel Laut (PM) Jemry Matialo saat konferensi pers di Otmilti II, Jakarta Timur, Rabu (11/10/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Oditurat Militer Tinggi (Kaotmilti) II Brigjen Safrin Rachman mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari berkas tersebut sebelum disidangkan.

“Oditur akan mempelajari berkas perkara yang kami terima hari ini, apakah berkas perkara itu memenuhi persyaratan materi formil, apakah itu betul ada tindak pidana di sana, itu akan kami pelajari,” ujar Safrin.

Dalam kasus ini, Puspom TNI telah menetapkan eks Kepala Basarnas Marsekal Madya (Purn) TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri sebagai tersangka.

Namun, Puspom TNI belum menyerahkan berkas perkara tersangka Henri Alfiandu ke Otmilti II.

“Untuk HA mohon diberikan waktu, karena HA ini merupakan yang mengambil keputusan dalam semua kebijakan-kebijakan yang ada di Basarnas. Jadi kami lagi memeriksa saksi-saksi yang terlibat di dalamnya,” kata Jemry Matialo.

Sebelumnya, baik Henri maupun Afri terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Namun, perkara terkait Henri Alfiandi dan Afri Budi akhirnya diserahkan ke Puspom TNI. Sebab, keduanya adalah perwira TNI aktif.

Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka, di antaranya Henri Alfiandi dan bawahannya, Afri.

Selain itu, KPK menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka, yakni Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil.

Dalam kasus itu, Afri diduga menerima uang dari pihak swasta yang nilainya mencapai Rp 999,7 juta.

Uang itu diterima Afri dari Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati bernama Marilya atau Meri terkait pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan di Basarnas.

KPK menduga uang tersebut diterima Afri atas perintah Henri Alfiandi atau disebut dengan kode "dana komando".

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/11/11373981/berkas-perkara-dugaan-korupsi-di-basarnas-dengan-tersangka-letkol-afri

Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke