Salin Artikel

MK Diminta Kuat Iman di Tahun Politik, Setara Institute: Satu-satunya Harapan Jaga Kualitas Demokrasi

"Meskipun sebagian orang telah meragukannya, MK adalah satu-satunya harapan penjaga kualitas demokrasi dalam pemilu, saat para penyelenggaran Pemilu dan pemerintah menunjukkan gejala tidak netral dalam kontestasi," kata Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi, ketika dikonfirmasi pada Selasa (10/10/2023).

"MK juga yang bisa menghentikan konsolidasi politik dinasti yang dikendalikan oligarki, yang terlanjur memerankan sebagai pengendali republik melalui praktik vetocracy di hampir semua kebijakan negara," lanjutnya.

Secara khusus, Hendardi menyoroti, bahwa seseorang tak bisa menduduki jabatan publik tertentu karena faktor usia bukanlah diskriminasi sebagaimana didalilkan para penggugat.

Hendardi menegaskan, MK telah berulang kali mempertegas batasan tafsir diskriminasi, yang seringkali dijadikan argumen dan dalil pengujian konstitusionalitas norma.

"Banyak salah kaprah penggunaan dalil diskriminasi yang sebenarnya adalah bentuk perlakuan berbeda dalam kondisi yang berbeda," ujar dia.

Dalam riset 10 Tahun Kinerja Mahkamah Konstitusi, SETARA Institute (2013) mencatat bahwa MK telah menegaskan bahwa "perlakuan berbeda" berlainan makna dengan "diskriminasi".

"Perlakuan berbeda dalam mengisi posisi jabatan-jabatan tertentu misalnya, dapat dibenarkan dengan menakar relevansi fungsi kelembagaan tersebut," ucapnya.

"Perlakuan berbeda atau pembedaan dapat dibenarkan sepanjang tidak didasarkan atas agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa dan keyakinan politik serta tidak dilakukan secara sewenang-wenang dan melampaui kewenangan pembentuk undang-undang," jelas Hendardi.

Di sisi lain, SETARA Institute menegaskan bahwa Mahkamah bukan keranjang sampah yang bisa memeriksa semua perkara atau tempat semua curahan warga mencari keadilan.

"Bukan pula tempat para elite, dengan mengorkestrasi warga, untuk menggunakan instrumen keadilan ini mencari kuasa," ungkap Hendardi.

Apalagi, Mahkamah dalam putusan-putusan terdahulu soal perkara sejenis, telah menegaskan sikapnya bahwa gugatan terkait usia menduduki jabatan publik tertentu tak mengandung isu konstitusionalitas, melainkan wilayah kebijakan hukum terbuka (open legal policy), sehingga bukan ranah MK untuk memutus.

"(Pertimbangan itu terdapat pada) putusan 37/PUU-VIII/2010 terkait usia pimpinan KPK, putusan 49/PUU-IX/2011 terkait syarat usia calon hakim konstitusi, 15/PUU-XV/2017 terkait usia calon kepala daerah, dan putusan 58/PUU-XVII/2019 dan putusan 112/PUU-XX/2022 terkait syarat usia pimpinan KPK yang tetap dinyatakan sebagai bukan isu konstitusional," jelas Hendardi.

Menurutnya, jika MK memutus sebaliknya, maka akan sangat kentara sekali bahwa Mahkamah telah menjadi penopang politik dinasti untuk menggelar karpet merah bagi Wali Kota Solo sekaligus putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.

Tiga perkara

Sebagai informasi, terkait gugatan ini, setidaknya ada 3 perkara yang progresnya paling maju dan tinggal menunggu diputus Mahkamah lantaran sidang pemeriksaannya sudah beres pada 29 Agustus 2023.

Tiga perkara itu meliputi perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.

Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, adalah adik politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Gibran sendiri mengakui bahwa Prabowo berkali-kali memintanya untuk mendampingi sebagai bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Bahkan, putra sulung Presiden Jokowi mengaku sudah melaporkan hal tersebut ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P.

"Semua orang kan sudah tahu beliau sudah minta berkali-kali dan sudah saya laporkan ke pimpinan. Ke Pak Sekjen, ke Mbak Puan dan lain-lain," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin (9/10/2023).

Atas permintaan itu, ia mengaku juga terkendala usia untuk memenuhi persyaratan maju sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024.

"Jawabannya umur tidak cukup," terang suami Selvi Ananda.

Senada, salah satu unsur relawan Presiden Joko Widodo, Solidaritas Ulama Muda Jokowi (Samawi) berharap Prabowo menggandeng Gibran sebagai rekan duet pada Pilpres 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Samawi, Muhammad Nahdy saat berkunjung ke rumah Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10/2023), setelah pada siang harinya menghadirkan Jokowi di sebuah acara di Istora Senayan.

"Kami berharap Pak Prabowo menggandeng Mas Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presidennya Pak Prabowo, jika nanti MK mengabulkan gugatan atas batas minimal usia capres dan cawapres," kata Nahdy, Sabtu.

Lebih eksplisit, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut bahwa nama Gibran akan dibahas dengan seluruh partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/10/15153381/mk-diminta-kuat-iman-di-tahun-politik-setara-institute-satu-satunya-harapan

Terkini Lainnya

RHL – Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

RHL – Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Nasional
PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

Nasional
Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Nasional
Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Nasional
Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Nasional
Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Nasional
Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Nasional
Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Nasional
Indonesia Akan Bentuk 'Coast Guard', Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Indonesia Akan Bentuk "Coast Guard", Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Nasional
Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

Nasional
Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio 'Coast Guard' RI

Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio "Coast Guard" RI

Nasional
Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Nasional
Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Nasional
SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke