Salin Artikel

Kontras Kecam Revisi UU ASN karena TNI-Polri Tetap Bisa Jadi ASN

Kontras melihatnya sebagai pembangkangan terhadap hukum dan semangat reformasi yang menghendaki penghapusan dwifungsi ABRI serta penguatan terhadap supremasi sipil.

"Dalam aspek substansial, diperkenankannya TNI-Polri menduduki posisi pada ASN merupakan jalan pemerintah untuk mengembalikan hantu dwifungsi TNI-Polri sebagaimana terjadi pada zaman Orde Baru," kata Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, Jumat (6/10/2023).

Kontras juga mengatakan, hal ini menempatkan TNI dan Polri tidak profesional. Terlebih lagi, tidak ada kedaruratan yang signifikan untuk menempatkan prajurit dan polisi di dalam tubuh ASN.

"Sebagai contoh, dalam pelibatan TNI dalam domain sipil, harus dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dalam OMSP, tidak ada yang mengatur pelibatan prajurit TNI sebagai ASN," ujar Dimas.

"Ditempatkannya TNI-Polri hanya akan memperparah situasi di tengah problematika kedua institusi yang masih menumpuk, khususnya berkaitan dengan kultur kekerasan. Kami pun mengkhawatirkan pendekatan keamanan dan pelibatan pasukan akan semakin masif dilakukan seiring dengan pelibatan TNI menjadi ASN di jabatan tertentu," katanya lagi.

Kontras juga menyoroti potensi kekaburan hukum lantaran tumpang tindih aturan terkait dibolehkannya tentara menjjadi ASN.

Padahal, jika merujuk kedua UU tersebut, secara jelas dalam UU TNI, khususnya dalam Pasal 47 ayat (1) disebutkan bahwa “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan".

Selain itu, dalam konteks Polri, merujuk pada Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyebutkan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.

Dalam penjelasan pasal tersebut juga ditegaskan bahwa makna dari jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut-paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

"Norma tersebut sangat jelas melarang anggota Polri yang statusnya masih aktif untuk mengambil tugas di luar urusan Kepolisian. Seorang perwira harus mengundurkan diri terlebih dulu, baru dapat menerima tugas memegang tugas memimpin suatu daerah," ujar Dimas.

Terdapat delapan fraksi yang menyetujui revisi UU ASN untuk disahkan, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Dari perubahan tersebut, prajurit TNI dan anggota Polri tetap bisa menempati jabatan ASN nonmanajerial tertentu. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 draf perubahan UU ASN.

"Pengisian jabatan ASN dari prajurit Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud Ayat (2) huruf a dilaksanakan di instansi pusat meliputi kementerian atau lembaga...," demikian bunyi Pasal 19 Ayat (3) UU ASN, dikutip Kompas.com, Rabu (4/10/2023).

Pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan berdasarkan permohonan penugasan dari instansi pusat.

Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan Polri diatur dalam peraturan pemerintah.

Meski demikian, pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan anggota Polri tetap dilakukan secara terbatas dan selektif.

Di sisi lain, diperbolehkannya prajurit TNI dan personel Polri menempati jabatan ASN tertentu sebetulnya sudah diatur dalam UU ASN sebelum dilakukan perubahan. Hal ini tertuang dalam Pasal 20 yang menyebut jabatan ASN tertentu dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri aktif.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/06/15585321/kontras-kecam-revisi-uu-asn-karena-tni-polri-tetap-bisa-jadi-asn

Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke