JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi pidana dalam transaksi perbankan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Syahrul sebelumnya disebut Menko Polhukam Mahfud MD, telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dalam jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah menyerahkan semua temuan analisis rekening terkait Mentan Syahrul ke penyidik KPK.
“Semua sudah kami serahkan ke KPK,” kata Ivan saat dihubungi, Jumat (6/10/2023).
Menurut Ivan, hasil analisis itu tidak akan diteruskan ke penyidik di sejumlah lembaga penegak hukum jika tidak ditemukan indikasi pidana.
Hal ini sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami tidak akan menindaklanjuti ke penegak hukum jika tidak ada indikasi pidana,” tutur Ivan.
Meski demikian, Ivan belum membeberkan lebih lanjut nilai transaksi perbankan politikus Partai Nasdem itu.
KPK memang tengah menyelidiki dugaan korupsi di Kementan.
Dalam operasi penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kamis (28/9/2023) sore hingga Jumat (29/9/2023) siang, KPK mengamankan 12 pucuk senjata api.
Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari barang bukti dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
KPK lalu menitipkan 12 pucuk senjata api itu ke Polda Metro Jaya. Sebab, senjata itu bukan objek benda yang dicari KPK terkait dugaan korupsi di Kementan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihak KPK sengaja menitipkan 12 pucuk senjata itu ke kepolisian.
Polda Metro Jaya kemudian berkoordinasi dengan Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) terkait penemuan senjata tersebut.
"Dari Dirintel Polda Metro Jaya bilang diterima itu (senjata api), sifatnya titipan," ungkap Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (29/9/2023)
Syahrul sempat menghilang di Eropa setelah rumahnya digeledah. Partai Nasdem kemudian menyebut Syahrul berobat karena penyakit prostatnya kambuh.
Syahrul lalu kembali ke Tanah Air pada Rabu (4/10/2023). Ia kemudian mengajukan surat pengunduran diri dari posisinya sebagai Mentan kepada presiden pada Kamis (5/10/2023) sore.
Presiden pun telah menyetujui pengunduran diri Syahrul dari kabinet.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/06/14292301/ppatk-temukan-indikasi-pidana-di-rekening-syahrul-yasin-limpo