Salin Artikel

Tekan Angka Kecelakaan, Dirut Jasa Raharja Sampaikan Pentingnya Bayar Pajak dan Keselamatan Berlalu Lintas

KOMPAS.com- Jasa Raharja sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus menjalankan berbagai upaya perlindungan masyarakat. Beberapa di antaranya dilakukan lewat pencegahan kecelakaan lalu lintas dan sosialisasi membayar pajak.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Penegakkan Hukum 2023 yang digelar oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Hotel Discovery Kartika Bali, Senin (2/10/2023).

"Akhir-akhir ini pembayaran pajak kendaraan bermotor di lingkup masyarakat mulai meningkat, tetapi masih ada masyarakat yang abai terhadap kewajiban ini," kata Rivan dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (4/10/2023).

Oleh karena itu, Jasa Raharja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Korlantas Polri terus menggencarkan sejumlah upaya. Tercatat hingga Desember 2022, sumbangan wajib (SW) Jasa Raharja meningkat sebesar 6,9 persen atau lebih besar dari periode sebelumnya.

"Seluruh wilayah mengalami peningkatan lebih dari 95 persen. Pencapaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh pihak untuk mendorong masyarakat dalam membayar pajak," tutur Rivan.

Rivan pun mengungkapkan keprihatinannya terkait banyaknya kecelakaan lalu lintas yang didominasi oleh laki-laki berusia produktif.

"Berdasarkan survei, 66,5 persen korban kecelakaan lalu lintas adalah pria usia produktif. Sementara, 50 persen korban kecelakaan berasal dari masyarakat miskin dan merupakan tulang punggung keluarga yang tidak lagi mampu menafkahi," ujarnya.

Menurutnya, melalui kesadaran masyarakat terhadap pentingnya patuh dalam berlalu lintas dan membayar pajak, dapat menjadi langkah positif dalam menjaga keselamatan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

"Harapannya agar seluruh upaya ini dapat berlanjut dan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman di Indonesia," tutur Rivan.

Adapun Rakernis 2023 yang digelar tersebut memiliki tema "Netralitas Penegakan Hukum Bidang Lalu Lintas dalam Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebagai Wujud Profesionalisme dan Transparansi Polisi Lalu Lintas (Polantas) Presisi Guna Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang Kondusif".

Dalam kesempatan itu, Kepala Korlantas Polri Firman Shantyabudi mengatakan, dinamika politik, ekonomi, sosial, dan budaya menuntut kesesuaian seluruh aspek kehidupan, salah satunya Direktorat Penegakan Hukum yang bertanggung jawab menciptakan kamseltibcarlantas.

"Menjelang Pemilu 2024, Polri dibutuhkan sebagai pelayan dan penegak hukum dalam mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat. Sehingga aktivitas demokrasi dapat berjalan dengan kondusif," ujar Firman.

Oleh karena itu, Polantas menjalankan amanat Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam meningkatkan kualitas keselamatan, menurunkan tingkat kecelakaan, dan membangun ketertiban lalu lintas selama pelaksanaan Pemilu 2024.

"Polantas memiliki kewenangan sebagai penegak hukum yang profesional dan adil dalam memberikan sanksi kepada para pelanggar," imbuh Firman.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/04/11513181/tekan-angka-kecelakaan-dirut-jasa-raharja-sampaikan-pentingnya-bayar-pajak

Terkini Lainnya

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke