KOMPAS.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki tiga angkatan bersenjata yaitu TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL) dan TNI Angkatan Udara (AU).
Masing-masing angkatan memiliki tugas yang berbeda-beda. Semua tugas disesuaikan dengan kondisi wilayahnya masing-masing.
Tugas masing-masing angkatan bersenjata TNI diatur dalam Pasal 8, 9 dan 10, Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Berikut ini tugasnya.
Angkatan Udara (AU)
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/04/00300071/tugas-tni-ad-al-dan-au-menurut-undang-undang-