Salin Artikel

Polri Ungkap Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Mafia Bola Liga 2, Bakal Jerat Klub?

Kasatgas Antimafia Bola Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan potensi tersangka baru dalam kasus dugaan pengaturan skor ini akan didalami oleh penyidik.

“Pasti akan ada tersangka baru dalam hal ini. Akan terus didalami kasus dugaan match fixing setelah penetapan enam orang tersangka dalam salah satu pertandingan di Liga 2 pada bulan November 2018 lalu,” kata Irjen Asep dalam keterangannya seperti dikutip Jumat (29/9/2023).

Menurut Asep, Edi potensi tersangka baru dalam kasus match fixing itu akan menyasar kepada pihak-pihak yang mempunyai jabatan lebih tinggi.

Bahkan, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri itu tidak menutup kemungkinan ada tersangka dari pihak klub lain.

“Ada perantara juga dan bahkan nanti ke atasnya pasti ada yang lebih besar lagi. Untuk pemeriksaan ini kita sudah tetapkan tersangka, yang akan kita kembangkan, tidak menutup kemungkinan ada klub-klub lain. Jadi nanti bagaimana hasil pemeriksaan, pengembangan penyidikan tersebut,” ujar Kasatgas.

Sebelumnya diberitakan, Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan enam tersangka kasus suap dalam kasus ini.

Suap tersebut terkait dengan pengaturan skor pertandingan pada Liga 2 bulan November 2018.

Asep Edi dalam konferensi pers pada 27 September 2023 menyampaikan, para tersangka merupakan dari unsur wasit. Mereka diduga terindikasi terlibat dalam praktik pengaturan skor pada pertandingan Liga 2 antara klub X dan Klub Y pada November 2018.

Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan yakni pihak klub melobi atau meminta bantuan kepada perangkat wasit untuk memenangkan klub X dengan memberikan iming-iming hadiah berupa uang.

“Pihak klub memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada para wasit di tempat para wasit menginap, dengan maksud agar klub X menang melawan klub Y,” ujarnya

Namun begitu, Asep Edi menerangkan bahwa berdasarkan keterangan pihak klub mereka sudah mengeluarkan uang sekitar Rp 1 miliar untuk melobi para wasit di sebuah pertandingan.

Kedua orang ini dijerat Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

Empat tersangka lain yakni M selaku wasit Tengah, E selaku asisten wasit satu, R selaku asisten wasit dua, dan A selaku wasit cadangan.

Mereka berempat dijerat Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/29/21402991/polri-ungkap-akan-ada-tersangka-baru-di-kasus-mafia-bola-liga-2-bakal-jerat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke