Salin Artikel

AKBP Reinhard Nainggolan yang Pukul 2 Anggotanya Dimutasi ke Yanma Polri

Diketahui, Reinhard pernah memukul dua anggotanya, Bripka David Sitompul dan Bripka Hendrik Simatupang, hingga masuk rumah sakit.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut mutasi AKBP Reinhard itu dilakukan dalam rangka evaluasi.

"Dalam rangka evaluasi," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (27/9/2023).

Mutasi ini dimuat dalam Surat Telegram (ST) dengan nomor ST/2164/IX/KEP./2023 yang ditandatangani Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Dedi Prasetyo mewakili Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 26 September 2023.

Dalam surat telegram dituliskan pada poin 17 bahwa AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan yang tadinya Kapolres Dairi Polda Sumut dimutasikan sebagai perwira menengah Yanma Polri dalam rangka evaluasi jabatan.

Sebelum adanya mutasi ini, Kapolda Sumatera Utara Irjen Agung Setya telah mencopot Kapolres Dairi AKBP Reinhard Nainggolan dari jabatannya.

Pencopotan jabatan juga buntut dari pemukulan yang dilakukan AKBP Reinhard terhadap dua anggotanya.

Adapun, pemukulan yang dilakukan AKBP Reinhard Nainggolan terjadi pada 28 Agustus lalu. Kejadian itu berawal saat Reinhard melihat tidak ada yang berjaga piket sekitar pukul 04.00 WIB.

Reinhard kemudian memanggil petugas piket lewat handy talky, tetapi tidak ada jawaban.

Dia kemudian mengumpulkan semua anggota, termasuk David dan Hendrik, hingga pemukulan tersebut terjadi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/26/23052871/akbp-reinhard-nainggolan-yang-pukul-2-anggotanya-dimutasi-ke-yanma-polri

Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke