Salin Artikel

Temuan Komnas HAM: 10 Siswa dan 1 Guru SMP 22 Galang Sesak Nafas Imbas Bentrok di Rempang

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis sejumlah fakta terkait peristiwa bentrokan antara warga Pulau Rempang dan aparat, buntut penolakan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City, pada 7 September lalu.

Komisioner Komnas HAM Putu Elvina mengatakan, dalam temuan Komnas HAM berdasarkan keterangan dari Kepala Sekolah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 22 Galang yang lokasinya berdekatan dengan daerah kericuhan, ada 10 siswa dan 1 orang guru yang sesak nafas akibat tembakan gas air mata aparat kepolisian.

"Berdasarkan informasi dari Kepala SMPN 22 terdapat 10 siswa dan 1 orang guru yang harus dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat unutk mendapatkan pertolongan karena mengalami sesak nagas hebat, pusing dan mual," kata Putu dalam konferensi pers, Jumat (22/9/2023).

Putu menjelaskan, gas air mata tersebut berasal dari hutan yang berada di depan sekolah.

Disebutkan ada tiga kali dentuman dari arah hutan tersebut dan mengeluarkan gas air mata masuk ke lingkungan sekolah.

Gas air mata tersebut tak hanya membuat 10 siswa dan 1 guru sesak, peristiwa itu juga membuat para siswa takut ke sekolah.

"Pasca peristiwa 7 September 2023, banyak siswa yang masih merasa takut untuk kembali ke sekolah sehingga kehadiran siswa tidak pernah mencapai 100 persen," kata Putu.

"Peristiwa tersebut (juga) berdampak secara psikologis terhadap para siswa sehingga membutuhkan bantuan profesional secara berkelanjutan untuk memastikan pemulihan yang memadai terhadap para siswa," katanya.

Selain itu, Komnas HAM juga menggali keterangan dari pihak SDN 24 Galang yang menyebut ada kepanikan terjadi saat kerusuhan berlangsung.

"Terdengar (juga) dentuman keras di beberapa titik di lingkungan sekolah dan seketika lingkungan sekolah dipenuhi gas air mata," kata Putu.

Peristiwa itu juga menimbulkan dampak psikologis terhadap siswa SDN 24 Galang.

Bentrokan terjadi antara warga Pulau Rempang, Batam, dengan tim gabungan aparat penegak hukum pada Kamis (7/9/2023).

Bentrokan ini terjadi karena warga menolak pengembangan kawasan ekonomi Rempang Eco City di lokasi tersebut.

Petugas gabungan mendatangi lokasi pukul 10.00 WIB, sedangkan ratusan warga memblokir jalan mulai dari Jembatan 4.

Warga menolak masuknya tim gabungan yang hendak mengukur lahan dan memasang patok di Pulau Rempang.

Pemblokiran kemudian dilakukan dengan membakar sejumlah ban dan merobohkan pohon di akses jalan masuk menuju Rempang.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/22/22121171/temuan-komnas-ham-10-siswa-dan-1-guru-smp-22-galang-sesak-nafas-imbas

Terkini Lainnya

Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Nasional
Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Nasional
Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Nasional
Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Nasional
PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Nasional
Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Nasional
Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Nasional
Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke