Salin Artikel

Diduga Beri Keterangan Palsu, Alasan Kejagung Tangkap Tenaga Ahli Kemenkominfo

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan,Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Walbertus Natalius Wisang (WNW) ditangkap karena diduga telah memberikan keterangan palsu di persidangan kasus dugaan korupsi menara BTS 4G.

Walbertus ditangkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (19/9/2023) sore setelah menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi menara BTS

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang didapat oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tersebut.

"Terkait dengan adanya dugaan perbuatan seseorang yaitu WNW yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 21 atau 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa malam.

Kuntadi menuturkan, atas informasi tersebut, Jampidus memeriksa hasil pemeriksaan terhadap Walbertus pada tahap penyidikan.

Jampidsus ingin memastikan bahwa pemeriksaann di tahap penyidikan itu telah dilakukan secara benar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Setelah kami yakin keterangan tersebut adalah benar, maka pada hari ini yang bersangkutan kami jemput paksa untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kuntadi.

Ia menyatakan, Jampidsus belum menetapkan Walbertus sebagai tersangka karena masih menunggu hasil pemeriksaan selama maksimal 1x24 jam.

"Kami memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap apakah yang bersangkutan memenuhi syarat melakukan tindak pidana," ujar Kuntadi.

Diberitakan sebelummya, Walbertus ditangkap oleh petugas Kejagung seusai menjadi saksi dalam kasus korupsi menara BTS di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa sore.

Walbertus hadir sebabagi saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

“Kami dari kejaksaan Agung berdasarkan surat perintah dari direktur penyidikan jaksa agung tindakan khusus hari ini saya melakukan penangkapan terhadap bapak Walbertus Wisang,” kata petugas Kejagung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa sore.

“Bapak Walbertus bisa menghubungi kuasa hukumnya karena melanggar Pasal 21 Undang-undang tindak pidana korupsi, Bapak ikut kami ke kantor,” kata petugas.

Petugas langsung membawa Walbertus dari Pengadilan Tipikor Jakarta menuju Kantor Jampidsus Kejagung atau Gedung Bundar.

Ia tiba di Gedung Bundar pada pukul 19.04 WIB dan langsung digelandang ke dalam gedung tanpa mengucap sepatah kata kepada awak media.

Kejagung sebelumnya sudah menetapkan 11 tersangka, yakni mantan Menkominfo Johnny G Plate; Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak.

Lalu, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki.

Selanjutnya, Jemmy Sutjiawan selaku pihak swasta, Elvano Hatorangan selaku pejabat pembuat komitmen, dan Muhammad Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo.

Perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun. Kasus ini juga tengah bergulir di persidangan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/19/22120391/diduga-beri-keterangan-palsu-alasan-kejagung-tangkap-tenaga-ahli

Terkini Lainnya

Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Nasional
Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Nasional
Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Nasional
Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Nasional
Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Nasional
Megawati Kenang Drama 'Dokter Setan' yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

Megawati Kenang Drama "Dokter Setan" yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

Nasional
Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

BrandzView
Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Nasional
Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Nasional
Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Nasional
Jelang Idul Adha, Dompet Dhuafa Terjunkan Tim QC THK untuk Lakukan Pemeriksaan Kualitas dan Kelayakan Hewan Ternak

Jelang Idul Adha, Dompet Dhuafa Terjunkan Tim QC THK untuk Lakukan Pemeriksaan Kualitas dan Kelayakan Hewan Ternak

Nasional
Buronan Thailand yang Ditangkap di Bali Pakai Nama Samaran Sulaiman

Buronan Thailand yang Ditangkap di Bali Pakai Nama Samaran Sulaiman

Nasional
Pansel Bakal Cari 10 Nama Capim KPK untuk Diserahkan ke Jokowi

Pansel Bakal Cari 10 Nama Capim KPK untuk Diserahkan ke Jokowi

Nasional
Kritik Putusan MA, PDI-P: Harusnya Jadi Produk DPR, bukan Yudikatif

Kritik Putusan MA, PDI-P: Harusnya Jadi Produk DPR, bukan Yudikatif

Nasional
Projo Beri Sinyal Jokowi Pimpin Partai yang Sudah Eksis Saat Ini

Projo Beri Sinyal Jokowi Pimpin Partai yang Sudah Eksis Saat Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke