Salin Artikel

Banyak Kendala Saat Pembebasan Lahan Jadi Alasan Pemerintah Revisi UU IKN

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Ida Bagus Nyoman Wiswantanu mengatakan, terdapat banyak kendala saat akan membebaskan lahan untuk pembangunan IKN.

Oleh karena itu, revisi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN menurutnya perlu dilakukan.

"Dalam pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN ditemukan kendala berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi, serta kewenangan sektoral yang membatasi ruang gerak dalam proses pelaksanaan persiapan dan pembangunan tahap satu," ujar Nyoman sebagaimana dilansir siaran pers Otorita IKN pada Senin (18/9/2023).

“Diperlukan landasan yang kuat agar pelaksanaan pembangunan dapat lincah dan cekatan, misalnya di dalam pelaksanaan pembebasan lahan, pengadaan lahan untuk pembangunan terdapat banyak kendala dengan UU sektoral,” jelasnya.

Nyoman melanjutkan, proses pembahasan perubahan UU IKN sudah dilaksanakan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Saat ini pembahasan menyasar daftar inventarisasi masalah (DIM) atas sembilan pokok perubahan UU IKN yang sudah direncanakan sebelumnya.

Sembilan pokok perubahan yang dimaksud yakni Luas dan Batas Wilayah, Tata Ruang, Pertanahan, Pengelolaan Keuangan, Barang Milik Negara, Barang Milik Otorita, dan Pembiayaan, Kewenangan Khusus, Pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama non-PNS di Otorita IKN, Penyelenggaraan Perumahan, Jaminan Keberlanjutan, dan Pemantauan dan Peninjauan.

Pertama, untuk kewenangan khusus dilakukan penguatan kedudukan Otorita IKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (4P).

Kedua, terkait pengelolaan keuangan, barang milik negara, barang milik otorita, dan pembiayaan, pengalihan kedudukan Otorita IKN sebagai pengguna anggaran menjadi pengelola anggaran memerlukan pengaturan yang jelas bahwa terdapat masa transisi dalam pengalihan kedudukan di atas, dan sejak Otorita IKN berkedudukan sebagai pengelola anggaran/barang.

"Setelah Otorita IKN berkedudukan sebagai pemerintah daerah khusus (pemdasus) maka pengelolaan anggaran/barang memerlukan pengaturan-pengaturan tertentu," tutur Nyoman.

Ketiga, terkait pertanahan, pelepasan hak pengelolaan di IKN bertujuan agar hak atas tanah (HAT) di IKN dapat diberikan di atas tanah negara guna memberi kepastian hukum terkait status pertanahan.

Keempat, terkait pengisian JPT Pratama non-PNS di Otorita IKN dibutuhkan kombinasi antara birokrat (PNS) dan non-birokrat (non-PNS) untuk memperkuat pelaksanaan kegiatan 4P oleh Otorita IKN.

Kelima, terkait penyelenggaraan perumahan dalam rangka percepatan pemenuhan kebutuhan hunian, diperlukan pengaturan lex specialis yang mengatur pelaku usaha yang memiliki kewajiban hunian berimbang di dalam wilayah IKN melaksanakan hunian berimbang sesuai rencana desain tata ruang (RDTR) IKN.

"Otorita IKN dapat memohonkan penggunaan dana konversi hunian berimbang untuk pembangunan perumahan di IKN," ungkap Nyoman.

Keenam, terkait luas dan batas wilayah, wilayah Pulau Balang dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN dengan pertimbangan pengelolaan satu kesatuan ekosistem.

Area permukiman yang terpotong perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN agar tidak terjadi konflik sosial dalam wilayah permukiman akibat pengelolaan yang terpisah dalam satu area.

Ketujuh, terkait tata ruang diperlukan ketentuan yang menegaskan bahwa setiap bidang tanah di wilayah IKN wajib difungsikan sesuai dengan ketentuan penataan ruang.

"Kedelapan, terkait jaminan keberlanjutan kepada investor bahwa kegiatan pembangunan IKN akan terus dilaksanakan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai," tegas Nyoman.

Terakhir, terkait pemantauan dan peninjauan, saat ini pelaksanaan pengawasan, pemantauan, dan peninjauan pelaksanaan Pemdasus IKN belum diatur secara eksplisit dalam UU IKN.

Pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN akan lebih cenderung pada pelaksanaan Pemdasus, sehingga mitra yang diperlukan di DPR adalah alat kelengkapan dewan yang menangani urusan pemerintahan (Komisi II).

Untuk diketahui, RUU Perubahan UU IKN telah masuk proses pembahasan di DPR yang dimulai dengan Rapat Internal Komisi II DPR RI pada tanggal 13 Juli 2023.

Kemudian ditindaklanjuti Rapat Kerja Tingkat I pada tanggal 21 Agustus 2023 dan Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke IKN pada tanggal 22 Agustus 2023, serta Rapat Panja DPR RI RUU Perubahan UU IKN pada tanggal 11 September 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/18/11282561/banyak-kendala-saat-pembebasan-lahan-jadi-alasan-pemerintah-revisi-uu-ikn

Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke