Salin Artikel

Susi Pudjiastuti Usul UU Otonomi Daerah Ditambah Klausul Khusus untuk Daerah Kepulauan

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta ada tambahan klausul khusus untuk daerah kepulauan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi landasan otonomi daerah.

Menurut Susi, klausul khusus daerah kepulauan itu berguna agar pemerintah daerah yang wilayahnya memiliki luas lautan lebih besar ketimbang daratan, bisa mengatur anggaran khusus dan menerapkan kebijakan (policy) terkait lautan dan masyarakat pesisir.

"Ini yang saya pikir harus dipisahkan undang-undang otonomi ini, harus ada kekhususan untuk kabupaten-kabupaten pulau. Dari dana, dari apa. karena letaknya jauh, infrastruktur apa, mau bikin jalan, jembatan? Kan tidak mungkin," ucap Susi saat menjadi pembicara dalam seminar nasional di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Susi lantas mencontohkan wilayah Bangka dengan luas laut yang lebih besar dibandingkan wilayah darat. Di daerah itu, luas laut bisa mencapai 90 persen, sedangkan luas daratan hanya 10 persen.

Jika tidak punya kebijakan mengenai kelautan, maka pemda hanya mengatur luas daratan yang tidak lebih dari 30 persen tersebut. Belum lagi untuk mencapai kepulauan-kepulauan kecil memakan waktu lama karena tidak ada konektivitas yang mumpuni.

Hal yang sama juga terjadi di Jawa Barat. Pusat pemerintahan Jawa Barat ada di Kota Bandung, yang jauh dari wilayah Pantai Selatan dan Pangandaran.

"Kalau tanya orang Bangka, provinsinya di..., seperti misalnya di Natuna, provinsinya di Tanjung Pinang. (Ke) Tanjung Pinang (dari Natuna) pakai laut itu satu hari satu malam. Bagaimana pengamanan dan lain sebagainya?" ujar Susi.

"Konektivitas juga sulit. Jadi mestinya UU otonomi ini diminta bukan revisi, tapi (ada) klausul khusus yang memberikan keistimewaan kepada wilayah pulau-pulau," imbuh dia.

Lebih lanjut Susi menyampaikan, kebijakan yang berpihak kepada masyarakat pesisir menjadi salah satu kunci mensejahterakan rakyat.

"Kalau keberpihakan tidak ada hitam di atas putih, ya omong doang. Karena pemerintah bekerja dengan nomenklatur bahasa anggaran, kalau nomenklatur tidak diubah, bupati mengubah (sendiri) nanti kena KPK. Kena persoalan, kan," jelas Susi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/14/19165291/susi-pudjiastuti-usul-uu-otonomi-daerah-ditambah-klausul-khusus-untuk-daerah

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke