Salin Artikel

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru di Kasus Korupsi BTS 4G Kemenkominfo

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Ketiga orang tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan cukup alat bukti untuk ditetapkan tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (11/9/2023).

Adapun ketiga tersangka adalah Jemmy Sutjiawan (JS) selaku pihak swasta, Elvano Hatorangan (EH) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Muhammad Feriandi Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo.

Kuntadi mengatakan ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Untuk tersangka Jemmy dan Elvano ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan Feriandi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ketiga orang tersebut diduga melakukan pelanggaran tindak pidana korupai Pasal 2 dan 3 Undang-undang Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,32 triliun.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan delapan tersangka, yakni mantan Menkominfo Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).

Lalu, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS); Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH); dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki (YUS).

Perbuatan ketujuh tersangka di atas dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, satu tersangka bernama Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/11/18062651/kejagung-tetapkan-3-tersangka-baru-di-kasus-korupsi-bts-4g-kemenkominfo

Terkini Lainnya

Moeldoko: Tapera Tidak untuk Biayai Makan Siang Gratis, Apalagi IKN

Moeldoko: Tapera Tidak untuk Biayai Makan Siang Gratis, Apalagi IKN

Nasional
Projo Bakal Komunikasikan Dukungannya untuk Calon Kepala Daerah ke Jokowi dan Prabowo

Projo Bakal Komunikasikan Dukungannya untuk Calon Kepala Daerah ke Jokowi dan Prabowo

Nasional
Pilkada 2024, Projo Dukung Bobby, Khofifah, dan Airin karena Selaras Prabowo-Gibran

Pilkada 2024, Projo Dukung Bobby, Khofifah, dan Airin karena Selaras Prabowo-Gibran

Nasional
Budi Djiwandono Batal Maju Pilkada DKI, Demokrat: Jakarta Butuh Kepala Daerah Berpengalaman

Budi Djiwandono Batal Maju Pilkada DKI, Demokrat: Jakarta Butuh Kepala Daerah Berpengalaman

Nasional
Saat Jokowi Ajak Warga Riau Makan Siang Bersama Usai Shalat Jumat

Saat Jokowi Ajak Warga Riau Makan Siang Bersama Usai Shalat Jumat

Nasional
Tingkatkan SDM dan Dukung Ekonomi Biru, Kementerian KP Ikutkan Peserta Didik dalam MBKM

Tingkatkan SDM dan Dukung Ekonomi Biru, Kementerian KP Ikutkan Peserta Didik dalam MBKM

Nasional
22 Jemaah yang Berhaji Tanpa Visa Resmi Dideportasi, 10 Tahun Tak Boleh ke Saudi

22 Jemaah yang Berhaji Tanpa Visa Resmi Dideportasi, 10 Tahun Tak Boleh ke Saudi

Nasional
Temui Sri Mulyani, Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Komitmen Jaga Fiskal

Temui Sri Mulyani, Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Komitmen Jaga Fiskal

Nasional
Ketua Pembina Yayasan Tolak Universitas Trisakti Jadi PTN-BH

Ketua Pembina Yayasan Tolak Universitas Trisakti Jadi PTN-BH

Nasional
Pansel Buka Pendaftaran Capim KPK mulai 26 Juni sampai 15 Juli 2024

Pansel Buka Pendaftaran Capim KPK mulai 26 Juni sampai 15 Juli 2024

Nasional
KPK Kembali Periksa Seorang Mahasiswa Terkait Korupsi Harun Masiku

KPK Kembali Periksa Seorang Mahasiswa Terkait Korupsi Harun Masiku

Nasional
Polri Tangkap Buronan Nomor 1 Thailand di Bali

Polri Tangkap Buronan Nomor 1 Thailand di Bali

Nasional
Moeldoko Sebut Tapera Akan Diawasi Komite untuk Cegah Korupsi

Moeldoko Sebut Tapera Akan Diawasi Komite untuk Cegah Korupsi

Nasional
Tak Disanksi, Anggota Densus 88 Diduga Diperintah Atasan Buntuti Jampidsus

Tak Disanksi, Anggota Densus 88 Diduga Diperintah Atasan Buntuti Jampidsus

Nasional
Punya Keterbatasan Melihat, Ustaz Ini Dedikasikan Hidupnya Mengajar Anak-anak Selama 19 Tahun

Punya Keterbatasan Melihat, Ustaz Ini Dedikasikan Hidupnya Mengajar Anak-anak Selama 19 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke