Salin Artikel

Eks Dirut PT BGR Kuncoro Wibowo Datangi KPK, Diperiksa Jadi Tersangka

Kuncoro juga tercatat pernah menjabat sebagai mantan Direktur Utama PT Transjakarta.

Ia merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos).

"Jadi gini ya rekan-rekan semua, saya di sini memenuhi panggilan KPK. Saya berniat membantu KPK mengungkap kasus ini," kata Kuncoro saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Kuncoro mengatakan, PT BGR merupakan satu-satunya perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dipercaya menyalurkan beras bansos ke 19 provinsi oleh Kemensos.

Tanpa penjelasan lebih lanjut, Kuncoro menyebut bahwa Bulog memiliki utang 200 juta kilogram kepada program Kemensos itu.

"Jadi utang bulog ke 5 juta KPM PKH di 19 provinsi dengan 200 juta kilogram yang harus kirim," ujarnya.

Namun demikian, Kuncoro tidak menjawab ketika ditanya apakah dirinya siap ditahan setelah diperiksa penyidik sebagai tersangka.

Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pada hari ini tim penyidik memanggil tiga orang tersangka kasus penyaluran beras bansos.

Selain Kuncoro, mereka adalah mantn Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa periode Juni 2020 sampai Desember 2021, Budi Susanto dan VP Operation & Support PT Bhanda Ghara Reksa periode Agustus 2020 sampai dengan Maret 2021, April Churniawan.

"Betul. Tim penyidik memanggil ketiga tersangka dimaksud untuk dilakukan pemeriksaan hari ini," ujar Ali kepada wartawan.

Kemensos melakukan kontrak dengan perusahaan BUMN, yaitu PT BGR sebesar Rp 326 miliar untuk pendistribusian beras bansos KPM pada PKH, melalui PT Primalayan Teknologi Persada (PTP).

Namun, perusahaan BUMN itu tidak mengerjakan tugas sesuai yang telah dibayarkan Kemensos.

Di sisi lain, mereka juga menggunakan perusahaan yang diduga menjadi konsultan abal-abal untuk mencairkan uang.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, PT PTP hanyalah perusahaan yang bertindak seakan-akan menjadi konsultan PT BGR dalam menyalurkan beras bansos di 19 provinsi.

PT PTP disebut tidak melakukan apa pun, tetapi mendapat bayaran Rp 151 miliar. Sejumlah uang tersebut merupakan ongkos konsultasi yang dibayar PT BGR.

Sejauh ini, KPK telah menahan tiga tersangka kasus Bansos beras. Mereka adalah General Manager PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Richard Cahyanto dan dua anggota tim penasehat PT PTP, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/07/11131361/eks-dirut-pt-bgr-kuncoro-wibowo-datangi-kpk-diperiksa-jadi-tersangka

Terkini Lainnya

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Nasional
Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Nasional
Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Nasional
Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Nasional
Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

Nasional
Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke