Salin Artikel

Satgas TPPO Tangkap 975 Tersangka Selama 3 Bulan Beroperasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menangkap sebanyak 975 tersangka setelah tiga bulan beroperasi sejak 5 Juni hingga 3 September 2023.

Adapun dalam periode yang sama, Satgas TPPO mendapat sebanyak 831 laporan. Laporan diterima oleh Satgas TPPO tingkat pusat maupun daerah.

"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 975 orang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Ramadhan mengatakan, penegakan kasus TPPO ini dilakukan atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dari laporan yang sama juga telah diselamatkan 2.541 korban.

"Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.541 orang," ungkap Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan modus yang dilakukan para pelaku terkait TPPO di antaranya menjadi Pekerja Migran Legal (PMI) atau Pembantu Rumah Tangga (PRT) sebanyak 520 kasus.

Modus menjadi Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 7 kasus, menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) sebanyak 255 kasus, dan eksploitasi anak sebanyak 69 kasus.

Polri sebelumnya mengimbau masyarakat waspada terhadap setiap penawaran kerja di luar negeri dengan gaji tinggi.

Polri juga meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut sudah resmi. Hal itu juga perlu dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.

"Mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri," kata Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (21/6/2023) lalu.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/05/16062071/satgas-tppo-tangkap-975-tersangka-selama-3-bulan-beroperasi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke