Pelantikan digelar di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).
Pelantikan Nana Sudjana berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74/P Tentang Pengangkatan Penjabat (Pj) Gubernur.
Adapun, dalam Keppres dijelaskan bahwa para Pj Gubernur akan menjabat paling lama satu tahun terhitung sejak pelantikan pada 5 September 2023.
Usai Keppres dibacakan, Nana Sudjana kemudian mengucapkan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Mendagri Tito Karnavian.
"Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pj gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," ujar Nana mengikuti perkataan Tito.
"Memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, negara, dan bangsa," lanjut dia.
Adapun, Nana Sudjana dilantik sebagai PJ Gubernur Jawa Barat menggantikan Ridwan Kamil yang masa jabatannya berakhir pada 5 September ini.
Selain Nana, Mendagri Tito juga melantik delapan pj gubernur lainnya berdasarkan Keppres Nomor 74. Mereka yakni:
1. Mayjen TNI Purn Hasanuddin sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara
2. Bey Machmudin sebagai Pj Gubernur Jawa Barat
3. Irjen Pol Purn Sang Made Made Mahendra Jaya sebagai Pj Gubernur Bali
4. Ayodhia Kalake sebagai Pj Gubernur Nusa Tenggara Timur
6. Bachtiar sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan
7. Komjen Pol Purn Andap Budhi sebagai Pj Gubernur Sulawesi Tenggara
8. Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pj Gubernur Papua
Adapun, Keppres Nomor 74 Tahun 2023, berlaku sejak pelantikan dilakukan pada 5 September 2023.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/05/11221561/resmi-nana-sudjana-jadi-pj-gubernur-jateng-gantikan-ganjar-pranowo