Salin Artikel

Tak Wajib Skripsi, Kemendikbudristek Minta Mahasiswa Jangan Menggampangkan

Sebab, mahasiswa tetap diwajibkan mengerjakan tugas akhir, meski tidak harus dalam bentuk skripsi, tesis, atau disertasi. Tugas akhir yang diberikan perguruan tinggi nantinya lebih beragam, bisa berupa project base maupun prototype.

"Jadi ini yang jangan sampai dianggap bahwa ini menggampangkan," kata Nizam dalam konferensi pers di Kemendikbudristek, Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023).

Nizam menuturkan, lewat aturan baru, pemerintah memberikan keleluasaan kepada masing-masing perguruan tinggi menentukan syarat lulus.

Termasuk kata dia, menentukan kompetensinya mahasiswa lulusannya dan ukuran ketercapaian pembelajaran lulusan. Hal ini mengacu pada praktik baik perguruan tinggi di berbagai negara.

"Sekali lagi fokusnya pada kompetensi mahasiswa. Ada kompetensi lulusan yang dihasilkan. Jadi bukan menjadikan mudah, tapi banyak pilihan yang sesuai dengan kebutuhan mahasiswa, dunia kerja, maupun warna masing-masing perguruan tinggi," beber dia.

Lebih lanjut, dia menampik aturan itu melanggengkan plagiarisme. Bentuk tugas akhir yang beragam justru membuat kreativitas mahasiswa terasah, sehingga plagiarisme bisa dihindari.

Pasalnya, tugas akhir bersifat individu atau berkelompok-kelompok. Meski tiap individu atau kelompok diberikan tugas yang sama, hasil akhirnya tidak akan sama persis.

Begitu pula meski judul tugas akhir sama, metode yang diambil tiap individu atau kelompok berbeda. Kalaupun metodenya sama, belum tentu setiap individu maupun kelompok tersebut bisa melakukan hal yang sama.

"Misalnya (mahasiswa teknik sipil) mendesain pelabuhan, tidak ada pelabuhan di dunia ini yang sama persis, pasti ada variasinya. Meski dia mencontoh metode sama persis dengan temannya, belum tentu dia bisa melakukan hal yang sama. Hasil akhirnya juga akan berbeda," jelas Nizam.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah menerbitkan aturan baru terkait syarat kelulusan bagi mahasiswa strata satu (S1) atau diploma 4 (D4), strata dua (S2), dan strata tiga (S3).

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Melalui aturan baru, skripsi, tesis, maupun disertasi tidak lagi wajib. Mahasiswa melalui kebijakan perguruan tinggi masing-masing, bisa mengambil syarat kelulusan yang lain selain skripsi, dalam bentuk project base, prototype, dan sebagainya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/01/20521511/tak-wajib-skripsi-kemendikbudristek-minta-mahasiswa-jangan-menggampangkan

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke