Adapun nama Ernie terseret ketika Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar.
"Setiap informasi itu perlu kita tindak lanjuti dan kita dalami," ujar Firli saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Firli menyampaikan, mereka akan melakukan penyelidikan untuk mencari apakah betul ada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ernie atau tidak.
Jika betul, KPK akan menaikkan penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Karena penyidikan inilah nanti kita akan menemukan, mengumpulkan keterangan para saksi, dan juga bukti-bukti. Sehingga bisa membuat terang suatu perkara, apa itu betul seseorang itu bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," tutur dia.
"Nanti kita akan bahas, kita lihat, kita pelajari konstruksi perkaranya, maupun konstruksi pasal-pasal yang dilanggar," ucap Firli.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar.
Gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Mieke Torondek yang juga komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME).
“Menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.
Keduanya, mendirikan PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) pada tahun 2022 dengan menempatkan Ernie Mieker yang merupakan istri sebagai Komisaris Utama.
Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha dibidang jasa kecuali jasa dalam dalam bidang hukum dan pajak.
Namun, dalam operasionalnya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut seorang konsultan pajak bernama Ujeng Arsatoko.
Kemudian, Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris.
Rafael juga mendirikan PT Bukit Hijau pada tahun 2012 2012 dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris dimana salah satu bidang usahanya menjalankan usaha dibidang pembangunan dan konstruksi.
“Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Ernie Mieke Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137,” papar Jaksa KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/30/18251521/istri-rafael-alun-disebut-ikut-terima-gratifikasi-ketua-kpk-kita-tindak