Salin Artikel

"Jangan Lupa, Eks Koruptor yang Jadi Caleg Punya Kecenderungan Korupsi Lagi"

Pernyataan ini Bivitri sampaikan saat menanggapi puluhan mantan narapidana korupsi yang tercatat dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPR RI pada Pemilu 2024.

“Jangan lupa bahwa potensi diulangnya perilaku korupsi itu jadi sangat besar ketika seseorang diizinkan kembali memegang kekuasaan,” ujar Bivitri dalam konferensi pers “Mantan Koruptor Beneran Nyaleg NIh?” yang disiarkan di YouTube Indonesia Corruption Watch (ICW), Rabu (30/8/2023).

Bivitri mengatakan, korupsi merupakan tindakan pencurian yang dilakukan dengan kekuasaan.

Menurut dia, para mantan narapidana korupsi itu harus dicegah agar tidak sampai kembali menduduki kekuasaan. Sebab, korupsi bukan persoalan budi pekerti melainkan sifat rakus. 

“Mungkin mereka jadi sudah punya modus, sudah punya metode dan sebagainya,” ujar Bivitri.

Bivitri juga menyesalkan adanya dasar hukum bagi mantan narapidana korupsi yang kembali menjadi caleg. 

Hal ini juga diperkuat dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang membuka peluang lebih besar bagi mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg.

“Tapi tanpa PKPU itu pun sebenarnya sistem hukum kita terlalu longgar untuk memberikan ruang bagi mantan koruptor itu untuk mencalonkan diri lagi,” ujar Bivitri.

Ia lantas mempersoalkan tindakan para pemilik otoritas yang hanya melaksanakan hukum tertulis.

Padahal, produk hukum seperti undang-undang dibuat oleh pemerintah dan DPR. Sementara itu, 9 partai politik di parlemen memiliki kepentingan mereka.

“Tentu saja 9 fraksi yang ada di DPR punya kepentingan untuk mempertahankan pasal pasal yang menguntungkan mereka,” kata dia.

Sebelumnya, berdasarkan temuan ICW, terdapat 24 mantan narapidana korupsi yang mengajukan diri sebagai calon anggota DPR RI.

Beberapa dari mereka pernah tersangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.

Selain itu, baru-baru ini KPU merilis daftar 52 orang mantan narapidana umum dan khusus yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) pemilihan calon anggota legislatif 2024.

Dari 18 partai peserta Pemilu 2024, hanya empat partai yang tidak mencalonkan bekas narapidana.

Partai itu adalah Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Smeentara, 14 partai lainnya mencalonkan mantan narapidana termasuk kasus korupsi.

Beberapa dari mantan narapidana korupsi itu adalah mantan Kabareskrim Susno Duadji yang maju di Dapil Sumatera Selatan II dari PKB.

Kemudian, Mochtar Mohamad yang menjadi terpidana kasus suap di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi maju dari PDI-P.

Kemudian,  mantan Wali Kota Medan Abdillah dari partai Nasdem, Rosalina Kase dari PArtai Buruh, Idham Cholid dari Hanura, dan Evy Susanti dari partai Demokrat.

Sementara, dari PPP tercatat ada Madini Farouq.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/30/17241911/jangan-lupa-eks-koruptor-yang-jadi-caleg-punya-kecenderungan-korupsi-lagi

Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

Nasional
Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

Nasional
Budi Djiwandono-Kaesang di Pilkada Jakarta, Dasco: Cek Ombak

Budi Djiwandono-Kaesang di Pilkada Jakarta, Dasco: Cek Ombak

Nasional
Laporan BPK 2021, Ada Masalah Data 247 Ribu Peserta Tapera Belum Mutakhir

Laporan BPK 2021, Ada Masalah Data 247 Ribu Peserta Tapera Belum Mutakhir

Nasional
Gugus Tugas Sinkronisasi Tidak Cerminkan Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Gugus Tugas Sinkronisasi Tidak Cerminkan Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Gerindra Akan Duetkan Kader dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Gerindra Akan Duetkan Kader dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Nasional
Bersinergi dengan IJN Malaysia, Holding RS BUMN Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan

Bersinergi dengan IJN Malaysia, Holding RS BUMN Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan

Nasional
Datang ke Papua, Wapres: Saya Ingin Pastikan Pembangunan Berjalan dengan Baik

Datang ke Papua, Wapres: Saya Ingin Pastikan Pembangunan Berjalan dengan Baik

Nasional
Tak Mau Asal Terima Tawaran Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Ukur Kemampuan Dulu...

Tak Mau Asal Terima Tawaran Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Ukur Kemampuan Dulu...

Nasional
Fraksi PDI-P Janji Bakal Kritis Sikapi Revisi UU Polri

Fraksi PDI-P Janji Bakal Kritis Sikapi Revisi UU Polri

Nasional
Muhammadiyah Tak Mau Tergesa-gesa Sikapi Izin Kelola Tambang untuk Ormas

Muhammadiyah Tak Mau Tergesa-gesa Sikapi Izin Kelola Tambang untuk Ormas

Nasional
Jokowi Resmikan Persemaian Mentawir di Kalimantan Timur

Jokowi Resmikan Persemaian Mentawir di Kalimantan Timur

Nasional
DPR Setujui Calvin Verdonk dan Jens Raven Berstatus WNI

DPR Setujui Calvin Verdonk dan Jens Raven Berstatus WNI

Nasional
Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo Dinilai Kurang Inklusif ketimbang Tim Transisi Era Jokowi

Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo Dinilai Kurang Inklusif ketimbang Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Buka Rapat Paripurna, Puan: 119 Anggota DPR Hadir, 172 Izin

Buka Rapat Paripurna, Puan: 119 Anggota DPR Hadir, 172 Izin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke