Berdasarkan pengamatan Kompas.com di lokasi, Rafael Alun yang tiba sekitar pukul 10.00 tampak mengenakan kemeja putih dengan masker hitam masuk ke ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Tipikor Jakarta didampingi sejumlah pengawal tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan surat dakwaan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael Alun.
Perkara yang teregistrasi dengan nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Ps ini bakal dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, S.H., M.H dengan Hakim Anggota Panji Surono, S.H., M.H., dan Jaini Basir, S.H.
Dalam perkara ini, tim Jaksa KPK bakal mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi dan TPPU. Eks pejabat Pajak ini didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar. Dalam periode 20 tahun, Rafael Alun juga diduga melakukan pencucian uang sebesar Rp 57,7 miliar.
Selain itu, eks pejabat Pajak ini juga diduga menerima 2 juta dollar Singapura atau Rp 22,5 miliar (kurs 11.276,63), serta 937.000 dollar AS atau Rp 14,3 miliar (kurs 15.321). Totalnya, lebih kurang Rp 94,5 miliar.
Tidak hanya itu, TPPU periode 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp 31,7 miliar. Kemudian, TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp 26 miliar, 2 juta dollar Singapura, 937.000 dollar AS.
Diketahui, Komisi Antirasuah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus gratifikasi dan dugaan TPPU. Tindak pidana itu diduga dilakukan Rafael Alun melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Belakangan, KPK gencar mengusut dugaan aliran uang korupsi Rafael Alun Trisambodo dalam bentuk investasi ke sejumlah perusahaan, salah satunya adalah panti pijat refleksi PT Keluarga Segar Sehat.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/30/10581841/bermasker-hitam-rafael-alun-tiba-di-pengadilan-tipikor-jalani-sidang-perdana