JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui adanya dua calon anggota legislatif (bacaleg) DPR pria ditulis berjenis kelamin perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPR RI untuk Pemilu 2024.
Sebelumnya, temuan ini disampaikan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) kepada awak media.
Pertama, Fauzi Ramadhan, bacaleg Partai Gelora di daerah pemilihan (dapil) Aceh II. Kedua, Silas Heluka, bacaleg Partai Gelora di dapil Papua Pengunungan.
KPU berdalih, hal itu murni karena kelalaian pihak partai politik pengusung dua bacaleg tersebut, meskipun KPU telah melakukan verifikasi berulang kali sejak pendaftaran bacaleg dibuka 1-14 Mei 2023.
"Setelah kami mempublikasikan DCS pada 19 Agustus 2023, kami langsung konfirmasi kepada partai yang bersangkutan. Partai bersangkutan mengaku itu ada kesalahan pemberian status," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Ia mengatakan, kesalahan ini akan diperbaiki pada masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR pada 24 September–3 Oktober 2023.
Ia juga menjelaskan, nama-nama bacaleg di dalam DCS berasal dari data yang dimasukkan partai politik ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Admin dari partai politik masing-masing yang disebut mencantumkan jenis kelamin setiap bacaleg.
Idham memastikan, kesalahan input itu tidak menggugurkan Fauzi dan Silas dari dalam DCS. Sebab, kesalahan itu tidak terjadi dalam dokumen pencalonan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/29/05465961/2-caleg-ditulis-kpu-berjenis-kelamin-perempuan-padahal-pria