Salin Artikel

Akhir Perjalanan Pembunuh Brigadir Yosua

JAKARTA, KOMPAS.com – Ferdy Sambo cs, pelaku pembunuhan berencana terhadap mantan anak buahnya di kepolisian, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kini resmi medekam di penjara.

Sambo akan menjalani sisa hidupnya di hotel prodeo, setelah hakim agung menyunat hukumannya dari hukuman mati menjadi pidana badan seumur hidup di tingkat kasasi.

Bersama Ricky Rizal Wibowo, mantan ajudannya, dan Kuat Ma'ruf, eks asisten rumah tangganya, mantan jenderal bintang dua yang sebelumnya menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tersebut, kini mendekam di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Eksekusi dilakukan jaksa pada Kamis (24/8/2023) kemarin, setelah kasus ini berkekuatan hukum tetap.

"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis.

Berbeda dari Sambo, Ricky Rizal akan menjalani vonis pidana selama delapan tahun dan Kuat Ma'ruf selama 10 tahun penjara. Keduanya sama-sama memperoleh pengurangan hukuman di tingkat kasasi, dari sebelumnya masing-masing 13 tahun dan 15 tahun.

Selain ketiga orang ini, ada dua terdakwa lain dalam perkara ini yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Putri Candrawathi. 

Saat ini, Richard yang juga merupakan mantan anak buah Sambo itu telah bebas bersyarat, setelah menerima vonis di pengadilan tingkat pertama. Ia juga menjadi satu-satunya terdakwa yang menerima vonis hakim.

Richard adalah polisi yang mengeksekusi Yosua, mantan rekan kerjanya sesama anak buah Sambo. Namun, karena dia pula, kasus pembunuhan berencana ini dapat terbongkar.

Hakim akhirnya menetapkannya sebagai justice collaborator dalam kasus ini dan menjatuhinya vonis ringan.

“Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB), dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan,” kata Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti kepada Kompas.com Selasa (8/8/2023).

Polisi berpangkat Bhayangkara dua itu bisa mendapat cuti bersyarat berdasarkan Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan selama 6 bulan.

“Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien Badan Pemasyarakatan wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan,” kata Rika.

Sementara Putri Candrawathi yang tak lain adalah istri Sambo, kini mendekam di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. Eksekusi Putri dilakukan lebih dulu, yakni pada Rabu (23/8/2023).

Ia akan mendekam di penjara selama 10 tahun, setelah majelis hakim tingkat kasasi mendiskon hukumannya hingga 50 persen.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/25/11295751/akhir-perjalanan-pembunuh-brigadir-yosua

Terkini Lainnya

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke