Namun, uang tersebut dikatakan sudah kembalikan oleh tiga konsorsium yang mengerjakan proyek menara BTS 4G.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi Bakti, Puji Lestari saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi BTS 4G, Selasa (22/8/2023).
Puji menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Pengembalian uang triliunan ini terungkap ketika ketua majelis hakim Fahzal Hendri mendalami adanya kelebihan membayar oleh Bakti terhadap tiga konsorsium yang menggarap proyek BTS 4G tersebut.
"Pernah ada pengembalian dari tiga konsorsium itu?" tanya Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa.
"Ada, Yang Mulia," jawab Puji.
"Berapa dikembalikan?" tanya Hakim lagi.
"Total dari pengembalian itu Rp 1,77 triliun," kata Puji.
Menjawab pertanyaan itu, Puji mengungkapkan bahwa Bakti telah melakukan pembayaran yang belum dikerjakan oleh para konsorsium.
Mendengar jawaban Puji, hakim lantas menyentil kerja para pejabat di Bakti yang tidak serius mengelola proyek dengan anggaran besar.
Menurut hakim, Puji sebagai pejabat yang bertanggung jawab mengeluarkan surat perintah membayar (SPM) hanya melakukan formalitas terhadap anggaran yang diusulkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Saudara bacakan aturan ini, aturan itu, aturan ini, aturan itu, ada pekerjaan yang belum dikerjakan sudah Saudara bayarkan! Itu contohnya, buktinya, dikembalikan Rp 1,7 triliun," ujar hakim Fahzal.
"Itu membuktikan Saudara hanya lihat di kertas saja, laporan PPK usul bayar, Saudara keluarkan SPM, verifikasi Saudara cuma ya verifikasi secara formalistik saja, tidak betul-betul diuji kebenarannya itu, akhirnya ada kelebihan bayar Rp 1,7 triliun," katanya lagi.
Konsorsium Fiber Home, PT Telkominfra, dan PT Multi Trans Data (PT MTD) menggarap paket 1 dan 2.
Kemudian, Konsorsium PT Lintas Arta, PT Huawei, dan PT Surya Energy Indotama (SEI) menggerjakan paket 3.
Sementara itu, Konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT ZTE Indonesia menggelola proyek di paket 4 dan 5.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/22/22533211/saksi-ungkap-proyek-bts-4g-sudah-dibayar-sebelum-dikerjakan-konsorsium