Salin Artikel

Saksi Ungkap Proyek BTS 4G Sudah Dibayar Sebelum Dikerjakan, Konsorsium Kembalikan Rp 1,7 Triliun

Namun, uang tersebut dikatakan sudah kembalikan oleh tiga konsorsium yang mengerjakan proyek menara BTS 4G.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi Bakti, Puji Lestari saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi BTS 4G, Selasa (22/8/2023).

Puji menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Pengembalian uang triliunan ini terungkap ketika ketua majelis hakim Fahzal Hendri mendalami adanya kelebihan membayar oleh Bakti terhadap tiga konsorsium yang menggarap proyek BTS 4G tersebut.

"Pernah ada pengembalian dari tiga konsorsium itu?" tanya Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa.

"Ada, Yang Mulia," jawab Puji.

"Berapa dikembalikan?" tanya Hakim lagi.

"Total dari pengembalian itu Rp 1,77 triliun," kata Puji.

Menjawab pertanyaan itu, Puji mengungkapkan bahwa Bakti telah melakukan pembayaran yang belum dikerjakan oleh para konsorsium.

Mendengar jawaban Puji, hakim lantas menyentil kerja para pejabat di Bakti yang tidak serius mengelola proyek dengan anggaran besar.

Menurut hakim, Puji sebagai pejabat yang bertanggung jawab mengeluarkan surat perintah membayar (SPM) hanya melakukan formalitas terhadap anggaran yang diusulkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Saudara bacakan aturan ini, aturan itu, aturan ini, aturan itu, ada pekerjaan yang belum dikerjakan sudah Saudara bayarkan! Itu contohnya, buktinya, dikembalikan Rp 1,7 triliun," ujar hakim Fahzal.

"Itu membuktikan Saudara hanya lihat di kertas saja, laporan PPK usul bayar, Saudara keluarkan SPM, verifikasi Saudara cuma ya verifikasi secara formalistik saja, tidak betul-betul diuji kebenarannya itu, akhirnya ada kelebihan bayar Rp 1,7 triliun," katanya lagi.

Konsorsium Fiber Home, PT Telkominfra, dan PT Multi Trans Data (PT MTD) menggarap paket 1 dan 2.

Kemudian, Konsorsium PT Lintas Arta, PT Huawei, dan PT Surya Energy Indotama (SEI) menggerjakan paket 3.

Sementara itu, Konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT ZTE Indonesia menggelola proyek di paket 4 dan 5.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/22/22533211/saksi-ungkap-proyek-bts-4g-sudah-dibayar-sebelum-dikerjakan-konsorsium

Terkini Lainnya

Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Nasional
Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Nasional
Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Nasional
Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Nasional
Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Nasional
PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Nasional
Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Nasional
Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke