Salin Artikel

Gelar Rapat Koordinasi, Satgas Cipta Kerja Bahas Optimalisasi Kemitraan UMKM

KOMPAS.com – Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (Satgas Cipta Kerja) menggelar Rapat Koordinasi Rencana Aksi Kemitraan Usaha Mikro dan Kecil dengan Usaha Menengah dan Besar dalam Implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 di Pulau Batam, Bintan, dan Karimun, di Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Koordinasi Data dan Informasi Satgas Cipta Kerja I Ktut Hadi Priatna menjelaskan, rapat koordinasi itu merupakan tindak lanjut dari focus group discussion (FGD) Kemitraan Satgas UU Cipta Kerja yang telah digelar di Batam, Jumat (4/8/2023).

"Ada beberapa catatan FGD kemitraan tersebut yang harus dicarikan solusi permasalahannya. Kami akan mengakselerasi upaya-upaya konkret untuk mengatasi masalah tersebut," ujar Ktut dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Kamis (17/8/2023).

Terdapat empat catatan ditemukan Satgas UU Cipta Kerja. Pertama, peningkatan intensitas edukasi dan sosialisasi terkait kemitraan bagi usaha mikro dan kecil (UMK) dengan usaha menengah dan besar (UMB) kepada dunia usaha industri, asosiasi, dan komunitas-komunitas usaha sesuai amanat UU Cipta Kerja.

Kedua, pembinaan yang berkelanjutan bagi pelaku usaha mikro kecil dan koperasi serta optimalisasi kolaborasi pentahelix agar terwujud kesesuaian kebutuhan industri pada usaha menengah dan besar dengan usaha mikro dan kecil.

Ketiga, meninjau kembali kebijakan pengenaan pajak bea masuk dan bea keluar yang tinggi kepada UMK atau industri kecil menengah (IKM) di wilayah Batam.

Keempat, penyesuaian regulasi secara esensial yang dituangkan dalam PP 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta PMK 199/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, khususnya bagi pelaku UMK di zona perdagangan bebas (free trade zone).

Menurut Ktut, salah satu tindak lanjut yang harus dilakukan pemerintah adalah menyinkronkan data dari setiap kementerian dan lembaga terkait potensi kemitraan.

“Hal itu dapat ditindaklanjuti dengan data potensi kemitraan yang berisi pelaku UMK dan UMB, ketentuan detail mengenai peran dan tugas fungsi kementerian lembaga terkait kemitraan UMK dan UMB, serta peran pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait," jelas Ktut.

Dalam rapat koordinasi itu, Kepala UMK Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Zahra KN Murad berpendapat, UU Cipta Kerja dapat memberikan akses, dukungan, serta perlindungan UMKM untuk bermitra dan bekerja sama dengan industri.

"UU itu memberikan berbagai kemudahan serta dukungan terhadap ekosistem UMKM. Jadi, UU ini seharusnya dapat dikonversi menjadi sebuah keuntungan bagi kegiatan usaha dan penciptaan lapangan kerja," kata Zahra.

Menurutnya, implementasi UU Cipta Kerja juga harus terus dikawal sampai tataran teknis. Dengan demikian, UU ini dapat dimanfaatkan untuk memperbesar UMKM.

Zahra juga menyarankan kajian atau riset yang lebih komprehensif untuk melihat dampak implementasi UU Cipta Kerja terhadap peningkatan daya saing UMK dan perekonomian.

"Perlu juga ada kolaborasi dan komunikasi dari setiap stakeholder UMK secara berkelanjutan,” ujar Zahra.

Hal senda disampaikan Founder dan Chief Executive Officer (CEO) IBIMA yang juga Presiden Institut Otomotif Indonesia (IOI) I Made Dana Tangkas.

Menurutnya, pemetaan potensi dan penguatan kapabilitas SDM harus menjadi fokus pemerintah.

"Pengembangan konsep kemitraan harus berfokus pada pemetaan IKM, UMKM, dan koperasi. Perbaikan serta penetapan sistem pengembangan IKM, UMKM, dan koperasi juga hasur dilakukan secara terintegrasi dan mumpuni," ujar Dana.

Sebagai informasi, kegiatan dihadiri 45 peserta terdiri atas berbagai kementerian serta lembaga, seperti Kementerian Investasi dan Badan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Koperasi dan UKM, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/17/14403961/gelar-rapat-koordinasi-satgas-cipta-kerja-bahas-optimalisasi-kemitraan-umkm

Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke