Salin Artikel

Saksi Sebut Denda Konsorsium BTS 4G Dipangkas dari Rp 347 Miliar Jadi Rp 87 Miliar atas Perintah Dirut Bakti

JAKARTA, KOMPAS.com - Denda yang seharusnya dibayarkan oleh konsorsium proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G senilai Rp 347 miliar ke negara akibat keterlambatan pengerjaan proyek berubah hanya menjadi Rp 87 miliar.

Proyek ini dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Hal itu terungkap ketika Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mencecar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Elvano Hatorangan saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Elvano dihadirkan untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI), Yohan Suryanto.

“Menyangkut masalah denda, kemarin denda awalnya Rp 346 miliar terus kenapa jadi Rp 87 miliar Pak?” tanya Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).

Atas pertanyaan itu, Elvano pun menjelaskan bahwa ia bersama timnya telah menghitung denda yang akan diberikan kepada konsorsium dengan nilai lebih dari Rp 300 miliar. Namun, Dirut Bakti Anang Achmad Latif meminta pihaknya tidak memberikan denda yang besar bagi penyedia proyek BTS 4G tersebut.

“Pak Anang menghampiri kami dan pada saat itu menanyakan kepada kami berapa besar nilai dendannya, kemudian saya sampaikan kepada Pak Anang bahwa nilai dendanya Rp 300 sekian. Lalu Pak Anang sampaikan bahwa itu terlalu besar bagi penyedia,” jelas Elvano.

“Kemudian jadi menciut jauh ke bawah? Menjadi Rp 87 miliar?” tanya Hakim lagi.

“Iya, Yang Mulia,” jawab Elvano.

“Berati tidak sesuai dengan aturan yang ditandatangani di kontrak?” cecar Hakim Fahzal.

Elvano membenarkan bahwa pengurangan denda terhadap tiga konsorsium penggarap proyek BTS 4G itu tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati.

“Tidak sesuai, masih juga diberikan keringanan tiga konsorsium itu begitu, Pak?” timpal Hakim.

“Masih diberikan keringanan, kalau keringanan sedikit enggak apa-apa, Rp 347 miliar menjadi Rp 87 miliar dendanya?” sentil Hakim.

Hakim lantas mempertanyakan aturan untuk mengurangi denda bagi para konsorsium. Menjawab hal itu, Elvano mengatakan, berdasarkan perintah Anang Latif, pihaknya diminta mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang saat itu terjadi.

Terlebih lagi, Pemerintah menerbitkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang menyebabkan proyek BTS 4G tidak bisa dilaksanakan sesuai dengan agenda yang telah direncanakan.

“Ada hitung-hitungan itu? Gimana cara hitungnya sampai di angka Rp 87 miliar itu?” cecar Hakim Fahzal.

“Jadi dari surat edaran PPKM yang diterbitkan dari pemerintah daerah kemudian kita menyimpulkan bahwa ada hari yang tidak bisa dimasuki oleh (konsorium), tidak bisa dilakukan pekerjan Yang Mulia. Jadi hari itu menjadi hari pengurang dendanya Yang Mulia,” papar Elvano.

“Jadi ada hitung-hitungan sendiri itu, diperbolehkan atau tidak menyimpang dari kontrak itu pak?” tanya Hakim lagi.

“Menyimpang, Yang Mulia,” jawab Elvano.

“Diperbolehkan apa tidak itu yang saya tanya!” sentil Hakim Fahzal.

Hakim Fahzal pun menilai, proyek BTS 4G dengan anggaran triliunan rupiah itu banyak yang bertentangan dengan aturan. Ketua Majelis Hakim ini pun heran, denda yang seharusnya menjadi kewajiban atas pekerjaan yang tidak sesuai juga dapat dikurangi sedemikian rupa.

“Kalau ditelusuri banyak sekali kerjamu ini yang enggak bener, kontrak itu ditandatangani untuk disepakati, Pak, sama dengan undang-undang juga kontrak, perjanjain yang dibuat oleh para pihak merupakan UU bagi mereka yang membuatnya. Itu lho, Pak,“ jelas Hakim.

“Saudara enghak paham itu? Tanda tangan diubah-ubah, didenda pun dimainkan, itu lho, Pak, enggak sesuai! Bertentangan dengan UU. Itu kan sudah disepakati denda itu di dalam kontrak, bener enggak itu?” sentil Hakim lagi.

“Iya, Yang Mulia,” tutur Elvano.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/15/14030591/saksi-sebut-denda-konsorsium-bts-4g-dipangkas-dari-rp-347-miliar-jadi-rp-87

Terkini Lainnya

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke