Salin Artikel

Bawaslu Bedah Modus Praktik Uang Jelang Pemilu 2024

BANDUNG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) memaparkan beragam cara politik uang yang patut diantisipasi menjelang Pemilu dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Hal itu disampaikan Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024, seperti dikutip dari kanal YouTube Bawaslu, Minggu (13/8/2023).

"Terdapat 3 bentuk politik uang. Pertama memberi langsung, kedua memberi barang, ketiga memberi janji," kata Lolly.

Menurut Lolly, dalam politik uang dengan memberi langsung dilakukan dengan 3 cara.

Yakni pembagian uang secara langsung dengan imbalan memilih, pemberian voucher, dan politik uang melalui media digital (uang digital/elektronik).

"Nilai nominal berkisar Rp 20.000 sampai Rp 200.000," ujar Lolly.

Bentuk politik uang yang kedua adalah dengan memberi barang. Caranya, kata Lolly, adalah dengan pembagian alat ibadah (mukena, jilbab, sarung) dengan syarat memberikan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK).

Lalu pemberian bahan bangunan untuk rumah ibadah, pembagian kompor gas (mendompleng program pemerintah), hadiah lomba (sepatu, perabotan rumah tangga), pembagian pot bunga.

Kemudian memberikan beras bergambar peserta pemilu atau caleg atau calon pilkada, memberikan bibit tanaman melalui program kampanye, membagikan pupuk, pemberian barang pecah belah bersama uang, pembagian kartu bantuan langsung tunai (BLT) disertai gambar pasangan calon, pemberian beras dan sembako, serta pembagian alat mesin rumput.

Bentuk politik uang yang ketiga menurut Lolly adalah dengan memberi janji.

Caranya dengan menjanjikan imbalan uang atau barang saat masa tenang, menjajikan pembangunan di wilayah tertentu, serta menjanjikan jasa atau keuntungan lain agar pemilih memberikan dukungan.

Lolly mengatakan, dari indeks kerawanan Pemilu (IKP) pada 2022, salah satu poin penting terkait kerawanan politik uang adalah soal netralitas penyelenggara.

Sebab menurut dia, ketika dibedah terkait netralitas penyelenggara dalam isu politik uang ternyata terungkap pelakunya adalah penyelenggara adhoc.

"Artinya ini tantangan integritas kita. Kenapa adhoc? Karena adhoc yang ada di akar rumput, dekat dengan konflik, dekat dengan orang yang punya kepentingan," ucap Lolly.

Lolly berpesan supaya Bawaslu tingkat provinsi melakukan pembinaan yang kuat kepada para anggotanya supaya tidak terlibat politik uang.

"Pastikan pelanggaran penyelengara adhoc sebagai pelaku politik uang ini tidak terjadi di 2024. Caranya bagaimana? Pembinaan harus kuat, evaluasi kinerja pengawasan harus kuat, penegakan hukum internalnya juga harus kuat," papar Lolly.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/13/17150311/bawaslu-bedah-modus-praktik-uang-jelang-pemilu-2024

Terkini Lainnya

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Soroti Politik Uang di Pilkada, Bawaslu: saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Soroti Politik Uang di Pilkada, Bawaslu: saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Nasional
Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

Nasional
Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke