Salin Artikel

Bamsoet Sebut Amendemen UUD 1945 Bakal Atur Teknis Penundaan Pemilu

Salah satunya mengatur prosedur operasi standar mengenai lembaga-lembaga yang berwenang memutuskan penundaan Pemilu apabila terjadi suatu bencana besar atau masalah besar pada bangsa.

"Karena UUD setelah amendemen keempat, hanya mengatur pemilu dapat ditunda manakala terjadi bencana alam berskala besar, peperangan, dan faktor-faktor lain yang tidak memungkinkan pemilu," kata Bamsoet ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (11/8/2023)

"Tapi tidak diatur bagaimana, lembaga mana yang berhak memutuskan penundaan. Lalu lembaga mana yang mengatur memutuskan pengisian jabatan-jabatan," tambah dia.

Bukan tanpa sebab, Bamsoet mengingatkan setiap lembaga atau jabatan strategis negara memiliki masa waktu selama lima tahun.

Setelah habis masanya, maka jabatan pada setiap lembaga negara, termasuk Presiden hingga pimpinan MPR otomatis tergantikan.

Namun, menurut Bamsoet, UUD yang ada saat ini belum mengatur tentang mekanisme pergantian jabatan jika adanya penundaan Pemilu.

"Jadi kalau DPR itu sebelum jam 00 tanggal 1 Oktober harus berganti. Kalau presiden sebelum jam 00 tanggal 20 Oktober harus berganti," jelas Bamsoet.

"Kalau misalnya terjadi suatu hal yang luar biasa, misalkan hari ini covid, kita beruntung covid sudah lewat, tapi kalau seandainya, Covid hari ini terjadi dan tidak memungkinkan dilaksanakan pemilu, enggak ada jalan keluarnya," sambung dia.

Untuk itu, Bamsoet mengaku bahwa semua fraksi di MPR sepakat agar mewacanakan amendemen UUD 1945 yang salah satunya membahas mekanisme jika terjadi penundaan Pemilu.

Ia menegaskan masyarakat dan semua pihak tak perlu khawatir hal ini berdampak pada Pemilu 2024.

"Jadi jangan berpikir, 'Waduh MPR sedang berupaya untuk melakukan (penundaan pemilu)', enggak ada. Kita kan mau bahas setelah pemilu, setelah pileg dan pilpres (2024). Jadi jangan pakai kacamata curiga," pesan Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.

Amendemen UUD 1945 akan dibahas setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan partai politik (parpol) yang ada di MPR.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/11/18310421/bamsoet-sebut-amendemen-uud-1945-bakal-atur-teknis-penundaan-pemilu

Terkini Lainnya

Jokowi Bandingkan Kualitas Udara Berbagai Kota Dunia, Jakarta Paling Buruk

Jokowi Bandingkan Kualitas Udara Berbagai Kota Dunia, Jakarta Paling Buruk

Nasional
Amien Rais Datangi Kompleks Parlemen, Silaturahim Kebangsaan dengan Pimpinan MPR

Amien Rais Datangi Kompleks Parlemen, Silaturahim Kebangsaan dengan Pimpinan MPR

Nasional
Hadir di Sidang SYL, Ahmad Sahroni Diminta Surya Paloh Ungkap yang Diketahui

Hadir di Sidang SYL, Ahmad Sahroni Diminta Surya Paloh Ungkap yang Diketahui

Nasional
KPK Sentil Komisi Kejaksaan: Enggak Perlu Masuk 'Pekarangan' Lembaga Lain

KPK Sentil Komisi Kejaksaan: Enggak Perlu Masuk "Pekarangan" Lembaga Lain

Nasional
Komnas Perempuan Desak DKPP Sanksi Tegas Komisioner KPU yang Terlibat Pelecehan Seksual

Komnas Perempuan Desak DKPP Sanksi Tegas Komisioner KPU yang Terlibat Pelecehan Seksual

Nasional
Jokowi Akan Berkantor di IKN Awal Juli, Masih Nunggu Ketersediaan Air

Jokowi Akan Berkantor di IKN Awal Juli, Masih Nunggu Ketersediaan Air

Nasional
Soal Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Respons Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution

Soal Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Respons Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution

Nasional
Jokowi Bandingkan Kualitas Udara: Jakarta 176, IKN Pasti Sekitar 20

Jokowi Bandingkan Kualitas Udara: Jakarta 176, IKN Pasti Sekitar 20

Nasional
Bhayangkari Polri Gelar Kemala Run 2024 di BSD, Ada Kategori Anak dan Penyandang Disabilitas

Bhayangkari Polri Gelar Kemala Run 2024 di BSD, Ada Kategori Anak dan Penyandang Disabilitas

Nasional
Soal Izin Tambang Ormas, Jokowi: Badan Usahanya yang Diberikan, Persyaratannya Ketat

Soal Izin Tambang Ormas, Jokowi: Badan Usahanya yang Diberikan, Persyaratannya Ketat

Nasional
DPR Dukung Haji Tanpa Visa Resmi Diharamkan

DPR Dukung Haji Tanpa Visa Resmi Diharamkan

Nasional
Jokowi Tak Khawatir Mundurnya Kepala Otorita Ganggu Investasi Asing di IKN

Jokowi Tak Khawatir Mundurnya Kepala Otorita Ganggu Investasi Asing di IKN

Nasional
Respons PBNU, Muhammadiyah, PGI, dan PHDI soal Izin Kelola Tambang untuk Ormas

Respons PBNU, Muhammadiyah, PGI, dan PHDI soal Izin Kelola Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Karena Alasan Pribadi

Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Karena Alasan Pribadi

Nasional
Jokowi Resmikan Pembangunan Kantor BTN di IKN

Jokowi Resmikan Pembangunan Kantor BTN di IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke