JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, pemerintah butuh waktu untuk merespons aspirasi banyak pihak yang ingin adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Ma'ruf mengatakan, pemerintah akan mendengar pendapat dari masyarakat sebelum memproses wacana revisi UU Peradilan Militer.
"Saya kira untuk merespons itu tentu perlu waktu, kita banyak harus mendengar ahli, mendengar juga pendapat-pendapat publik dan tentu itu kita sedang memproses," kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Tuban, Kamis (10/8/2023).
Ma'ruf pun mengeklaim bahwa pemerintah tengah mendengarkan aspirasi publik terkait wacana revisi UU Peradilan Militer.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk menunggu langkah pemerintah dalam menyikapi ide tersebut.
"Memang memerlukan waktu yang panjang, saya kira tunggu saja spt apa nanti pemerintah merespons usulan revisi Undang-Undang Peradilan Militer itu," kata Ma'ruf.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemerintah belum akan mendorong revisi UU Peradilan Militer.
Wacana revisi ini berkembang setelah mencuatnya pro dan kontra mengenai penanganan kasus dugaan korupsi Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) oleh Pusat Polisi Militer TNI.
"Belum, belum sampai ke sana," ujar Jokowi di Sekretariat ASEAN, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berpandangan bahwa revisi UU Peradilan Militer memang perlu dibahas.
"Saya sependapat bahwa itu perlu segera dibahas," kata Mahfud di Kediaman Resmi Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Mahfud juga memastikan bahwa pemerintah mencatat aspirasi tersebut untuk dipertimbangkan.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, revisi UU Peradilan Militer sesungguhnya sudah masuk dalam program legislasi nasional jangka panjang.
"Nanti-lah kita bisa bicarakan kapan prioritas dimasukkan," ujar Mahfud.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono juga menyatakan bahwa pihaknya terbuka soal wacana revisi UU TNI.
Ia mengatakan, TNI akan tunduk dengan apa pun keputusan politik pemerintah terkait wacana revisi tersebut.
"Kalau mau diubah dan sebagainya, kita tunduk pada keputusan politik negara. Kita kan melaksanakan ini, ini adalah keputusan politik negara, ya kita laksanakan," kata Yudo Margono di Markas Besar TNI, Jumat (4/8/2023).
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/10/19220881/wapres-sebut-pemerintah-perlu-waktu-untuk-respons-ide-revisi-uu-peradilan