Salin Artikel

Soal Gazalba Saleh Diduga Tukar Uang Rp 6,25 Miliar, KPK: Masih Ada Gratifikasi dan TPPU

Data transaksi pembelian valuta asing (Valas) itu tercantum dalam surat tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara suap Gazalba Saleh.

Namun, dalam perkara tersebut, Gazalba Saleh dinyatakan tidak terbukti menerima suap dan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.

Ketika dikonfirmasi terkait transaksi valas itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan Gazalba Saleh masih harus menghadapi kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Itu nanti masih ada gratifikasi dan TPPU-nya,” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/8/2023).

Adapun transaksi valas itu tercantum dalam daftar barang bukti nomor 378 hingga 383.

Pada barang bukti 378, Jaksa KPK memiliki empat lembar fotocopy yang ditandatangani Caroona Wahyu A beserta stempel VIP berupa Nota Transaksi Buy VIP Money Changer pada 28 April 2020 pukul 09.51 WIB.

Customer dalam transaksi itu adalah Gazalba Saleh yang membeli uang 10.000 dollar Singapura senilai Rp 108.300.000.

Pada barang bukti selanjutnya disebutkan Gazalba Saleh membeli 294.000 dollar Singapura senilai Rp 3.126.690.000.000 (Rp 3,1 miliar), dan pembelian 4.000 dollar SIngapura senilai Rp 41.740.000. Transaksi itu dilakukan pada 30 April 2020.

“Bukti Transfer ke nomor rekening ******* sejumlah Rp 3.126.690.000,” sebagaimana dikutip dari surat tuntutan Jaksa KPK.

Pada 11 Mei 2020, Gazalba Saleh membeli 200.000 dollar Singapura senilai Rp 2.106.000.000.

Kemudian, ia juga diduga membeli 6.300 dollar Amerika Serikat (AS) dan 3.700 dollar AS dengan pembayaran total Rp 145.352.000 pada 3 Juli 2020.

Selanjutnya, pada 6 Agustus 2020, Gazalba Saleh membeli 50.000 dollar Singapura senilai Rp 534.000.000.

Sebulan berikutnya, pada 10 September 2020, Gazalba membeli 25.000 dollar Singapura senilai Rp 272.250.000.

Seluruh transaksi valas itu tercantum dalam nota transaksi di VIP Money Changer.

Dengan demikian, jumlah penukaran uang valas itu mencapai Rp 6.252.592.000 dalam kurun waktu enam bulan.

Dihubungi Kompas.com, kuasa hukum Gazalba Saleh, Aldres jonathan Napitupulu menyebut transaksi valas itu tidak tercantum dalam dakwaan suap Gazalba.

Oleh karena itu, ia mengaku tidak bisa menanggapi materi yang tidak tercantum dalam perkara suap Gazalba.

“Di berkas dan dakwaan terhadap yang bersangkutan tidak membahas hal tersebut,” ujar Aldres.

Suap diduga diberikan oleh pengacara Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman.

Melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, Tanaka diduga menyuap Gazalba Rp 2,2 miliar bersama-sama sejumlah PNS di MA.

Setelah melalui rangkaian pembuktian, Jaksa KPK kemudian menuntut Gazalba dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Namun, hakim menilai Gazalba Saleh tidak cukup bukti menerima suap. Oleh karenanya, Gazalba dibebaskan dari tuntutan Jaksa dan diperintahkan untuk dikeluarkan dari penjara.

Pada Selasa, 1 Agustus 2023 malam, sesuai amar putusan hakim Gazalba Saleh dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Saat ini, KPK secara resmi telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tetapi, memori kasasinya masih dalam proses penyusunan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/10/16330741/soal-gazalba-saleh-diduga-tukar-uang-rp-625-miliar-kpk-masih-ada-gratifikasi

Terkini Lainnya

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Nasional
PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

Nasional
PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

Nasional
Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Nasional
PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke