Salin Artikel

Lukas Enembe Disebut Berobat Sekaligus Berjudi di Singapura

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe disebut berobat sambil berjudi di Singapura.

Hal itu diungkapkan saksi Dommy Yamamoto yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam persidangan Gubernur nonaktif Papua itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengkonfirmasi pernyataan Enembe yang menyebut lebih banyak berobat ketimbang berjudi saat berada di Singapura.

“Pertanyaan sekarang. Saya simpulkan apa yang disampaikan oleh terdakwa berupa pertanyaan ya, ditanyakan lagi kepada Saudara (saksi). Apakah Saudara tahu bahwa Lukas Enembe ini tiap kali datang ke Singapur itu lebih banyak berobat daripada main judi?” tanya Hakim.

Dommy pun membenarkan kegiatan Lukas Enembe di Singapura untuk berobat. Namun, Lukas Enembe juga bermain judi ketika di Singapura.

“Yang Saya tahu Beliau sakit. Beliau sakit dan ada pergi berobat, juga saya melihat Beliau ada berjudi,” kata Dommy.

Dommy sebelumnya juga membenarkan kalau Enembe memintanya menukarkan uang sebesar Rp 22,5 miliar ke dalam valuta asing (valas) Dollar Singapura buat kebutuhan bermain judi.

Uang itu, kata Dommy, dikirim Enembe melalui rekening Agus Parlindungan yang merupakan rekanan Dommy dan adiknya, Jimmy Yamamoto.

Saat dikonfirmasi hakim, Enembe menyebut urusannya dengan Dommy hanya sebatas penukaran valas.

“Ini, apa. Dommy bilang beberapa kali tuh saya ketemu Dommy, dia untuk tukaran valas,” kata Lukas Enembe.

“Untuk tukar dollar, dollar Singapur. Untuk berobat, lebih banyak saya tukar (valas) dengan dia. Bukan judi,” ujar Enembe.

Akan tetapi, Enembe tidak terima dengan kesaksian Dommy yang menyatakan berjudi di Singapura.

“Saya ingin sampaikan bahwa lebih banyak saya urus pemerintahan daripada saya urus kasino atau apa pun. Saya mengurus Pemerintah provinsi Papua,” kata Lukas Enembe sambil memukul meja dengan jarinya.

“Mengurus pemerintahan daripada mengurus lain. Saya lebih banyak mengurus pemerintah daripada urusan lain,” ujar Enembe.

“Ini sudah masuk tanggapan ini. Dari keterangan Saudara tadi, ditanggapi oleh terdakwa bahwa terdakwa lebih banyak melayani sisi pemerintahan daripada bermain judi di Singapur atau melancong ke Singapur, seperti itu. Jadi Saudara bertetap pada keterangan?” kata Hakim kepada Dommy.

“Ya Saya tetap pada keterangan Saya Yang Mulia,” kata Dommy.

Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga tengah dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terkait aliran dana ke kasino judi, sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut Lukas Enembe melakukan setor tunai Rp 560 miliar.

(Penulis : Irfan Kamil | Editor : Icha Rastika)

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/09/22321721/lukas-enembe-disebut-berobat-sekaligus-berjudi-di-singapura

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke