Hal diungkap saat Jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi bernama Dommy Yamamoto yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe, Rabu (9/8/2023)
“Saya coba mengingatkan keterangan saudara di BAP nomor 44, di sini saudara menyebutkan bahwa rincian terkait jumlah uang yang berasal dari Lukas Enembe dengan total Rp 22,5 miliar yang saya tukarkan menjadi valas (valuta asing) dollar Singapura,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.
Jaksa mengatakan, uang ditransaksikan menggunakan rekening bank BCA atas nama Agus Parlindungan sebesar Rp 7,5 miliar tertanggal 18 Mei 2022 dengan transaksi uang masuk kredit.
Selanjutnya, ada juga transaksi uang sebesar Rp 5 miliar dengan keterangan Real Time Gross Settlement (RTGS) ke bendahara provinsi Papua.
“Kemudian, saya transaksikan pembelian valas bercampur dengan transaksi orang lain dengan jumlah Rp 6,259 miliar,” ujar Jaksa membacakan BAP Dommy.
Kemudian, valas senilai Rp 2,5 miliar digunakan oleh Lukas Enembe untuk kepentingan judi.
Dalam BAP tersebut, terungkap adanya penerimaan uang sebanyak Rp 10 miliar terjadi dengan rincian Rp 5 miliar sebanyak dua kali yang ditransfer dari rekening money changer PT Mulia Multi Valas dengan nomor rekening yang berbeda pada tanggal 18 Mei 2022.
Kemudian, valas dengan nilai total Rp 10 miliar tersebut digunakan Lukas Enembe untuk kepentingan berjudi di Kasino, Manila.
“Ini keterangan di BAP saudara yang kami bacakan, betul ya?” tanya Jaksa KPK.
“Iya pak” jawab Dommy.
“Tadi kan saudara menyinggung ada tempat judi di Manila, di Singapura. Saudara kan tadi hanya melayani jasa di Singapura ya. Nah ini kan kalau disebutkan di sini ada di Manila segala macam itu gimana?” kata Jaksa.
Dommy mengatakan, keberadaan dirinya di Manila hanya untuk membantu Lukas Enembe memberikan jasa layanan seperti mendorong kursi roda.
“Jadi, selain di Singapura juga ada aktivitas judi yang di Manila,” tanya Jaksa.
“Iya,” kata Dommy.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga tengah dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait aliran dana ke kasino judi, sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut Lukas Enembe melakukan setor tunai Rp 560 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/09/13205441/dalam-bap-saksi-lukas-enembe-habiskan-miliaran-rupiah-main-judi-di-manila