Salin Artikel

[POPULER NASIONAL] Harun Masiku Masuk Indonesia 16 Januari 2020 | Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup

JAKARTA, KOMPAS.com - Artikel tentang Polri yang menyebut bahwa Harun Masiku masuk Indonesia pada 16 Januari 2020 sebelum red notice terbit menjadi pemberitaan yang paling banyak dibaca di Kompas.com pada Selasa (8/8/2023).

Kemudian, tulisan soal Mahkamah Agung yang meringankan vonis mati Ferdy Sambo menjadi seumur hidup juga menarik minat pembaca.

Selain itu, artikel mengenai anggota DPR yang bicara soal penggerebekan Mapolrestabes Medan oleh TNI juga menjadi terpopuler.

Berikut ulasan selengkapnya.

1. Polri: Harun Masiku Masuk Indonesia 16 Januari 2020, Sebelum “Red Notice” Terbit

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Irjen Krishna Murti menyampaikan data pelintasan buron Harun Masiku keluar negeri dan kembali ke Indonesia, yakni pada 2020.

Krishna menyebut, tanggal 16 Januari 2020, Harun terlacak berangkat ke Singapura. Sehari setelahnya, ia kembali masuk Indonesia.

“Pada saat 16 Januari 2020 yang bersangkutan (Harun) ke Singapura tapi 17 Januari 2020 sehari (setelahnya) yang bersangkutan kembali ke Indonesia,” ucap Krishna di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/8/2023).

Namun, Krishna mengatakan, saat itu pihaknya belum dimintakan bantuan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap Harun.

Baca selengkapnya: Polri: Harun Masiku Masuk Indonesia 16 Januari 2020, Sebelum Red Notice Terbit

2. MA Ringankan Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup

Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis mati mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.

Hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

“Penjara seumur hidup,” tegasnya.

Baca selengkapnya: MA Ringankan Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup

3. Mapolrestabes Medan Digeruduk TNI, Anggota DPR Ingatkan Jangan Bawa-bawa Institusi dalam Masalah Pribadi

Anggota Komisi I DPR Fraksi Demokrat, Rizki Natakusumah, mengingatkan bahwa masalah pribadi tak perlu sampai membawa-bawa institusi negara terkait penggerudukan yang dilakukan 40 anggota Kodam I/Bukit Barisan terhadap Markas Polrestabes Medan, Sumatera Utara.

Salah satu prajurit TNI yang melakukan penggerudukan, Mayor Dedi Hasibuan, hendak berkoordinasi dengan kepolisian terkait penangguhan penahanan saudaranya yang menjadi tersangka kasus tanah.

“Kami harap permasalahan personal semacam ini bisa diselesaikan dengan baik, tanpa harus membawa-bawa institusi negara," ujar Rizki saat dimintai konfirmasi, Senin (7/8/2023).

Baca selengkapnya: Mapolrestabes Medan Digeruduk TNI, Anggota DPR Ingatkan Jangan Bawa-bawa Institusi dalam Masalah Pribadi

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/09/05000031/-populer-nasional-harun-masiku-masuk-indonesia-16-januari-2020-vonis-mati

Terkini Lainnya

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Nasional
PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

Nasional
PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

Nasional
Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Nasional
PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Nasional
Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Nasional
Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Nasional
Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Nasional
Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Nasional
PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke