Salin Artikel

Profesor UGM Sebut UU Cipta Kerja Dibutuhkan untuk Entaskan Kemiskinan

KOMPAS.com - Pakar Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Doktor Gunawan Sumodiningrat mengatakan, misi besar Undang-undang (UU) Cipta Kerja adalah menghapus kemiskinan di Indonesia dengan tujuan utama dalam hidup, yakni mencapai kebahagiaan.

Menurutnya, manusia dapat meraih kebahagian jika hidupnya nyaman. Pondasi kenyamanan tersebut adalah tidak lapar. 

“Filosofi tujuan hidup itu sederhana, ingin bahagia. Agar tidak lapar, orang harus bekerja. Untuk bekerja, dibutuhkan lapangan kerja yang dapat menampung tenaga kerja,” ujarnya.

Dia mengatakan itu dalam menggelar Focus Group Discussion “Aspek Kemitraan Bagi Usaha Mikro Kecil dengan Usaha Menengah dan Besar dalam UU Cipta Kerja” di Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (4/8/2023).

Sebagai salah satu akademisi yang terlibat dalam pembuatan UU Cipta Kerja, Gunawan mengatakan, sejumlah pihak menentang kehadiran regulasi ini karena belum paham tujuan utamanya, yakni mengentaskan kemiskinan.

Namun, sebuah usaha yang menghasilkan lapangan kerja tidak dapat bergerak sendiri. Dibutuhkan kerja sama dengan banyak pihak. Oleh karenanya, kemitraan menjadi kunci utama mencapai target UU Cipta Kerja.

Kehadiran UU Cipta Kerja bertujuan menyederhanakan birokrasi sehingga mempermudah perizinan berusaha. Kemudahan izin usaha akan menghasilkan banyak pengusaha yang membuka lapangan kerja. 

“Karena itu, harus berubah dulu mindset-nya. Bahwa, manusia itu kalau ingin mencapai bahagia, ya harus mampu menghidupi dirinya sendiri, harus bekerja agar dapat makan, dapat mencapai kesejahteraan,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (7/8/2023).

Gunawan menuturkan, upaya mengubah paradigma tersebut dia jalankan saat berbicara dengan masyarakat di berbagai desa. 

Ia menjelaskan, sangat penting memenuhi kebutuhan pangan secara bersama, serta memakmurkan desa. 

"Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) muncul sebagai perwujudan kemitraan warga desa, sekaligus bermitra dengan banyak pihak lainnya agar produksi desa tersebut dapat dipasarkan lebih luas sehingga berujung pada peningkatan ekonomi desa," terangnya.

UU Cipta Kerja memiliki sejumlah pasal yang secara khusus mengatur kemitraan usaha menengah besar dengan usaha mikro kecil menengah (UMKM). 

UU tersebut bertujuan memperkuat sektor UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Pertama, fasilitasi akses pembiayaan. Kedua, pengembangan kapasitas UMKM. Ketiga, akses ke pasar yang lebih luas. Keempat, penyediaan sumber daya dan teknologi. Kelima, peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

“Kemitraan ini menjadi salah satu upaya untuk membangun Indonesia dari desa dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih adil dan berkeadilan,” katanya.

Presiden Institut Otomotif Indonesia (IOI) Made Dana Tangkas sependapat terkait pentingnya membangun kemitraan untuk menaikkan kelas UMKM. 

Dia mencontohkan, perusahaan otomotif Toyota dari Jepang sebelum mendunia berasal dari bisnis UMKM.

“Raja otomotif dunia ini datangnya dari UMKM. Dari perusahaan tenun berubah menjadi perusahan otomotif. Jadi saya harap dari Batam juga muncul pelaku UMKM yang berhasil membawa produknya mendunia,” kata Made Dana.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/07/10475781/profesor-ugm-sebut-uu-cipta-kerja-dibutuhkan-untuk-entaskan-kemiskinan

Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke