Salin Artikel

Profesor UGM Sebut UU Cipta Kerja Dibutuhkan untuk Entaskan Kemiskinan

KOMPAS.com - Pakar Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Doktor Gunawan Sumodiningrat mengatakan, misi besar Undang-undang (UU) Cipta Kerja adalah menghapus kemiskinan di Indonesia dengan tujuan utama dalam hidup, yakni mencapai kebahagiaan.

Menurutnya, manusia dapat meraih kebahagian jika hidupnya nyaman. Pondasi kenyamanan tersebut adalah tidak lapar. 

“Filosofi tujuan hidup itu sederhana, ingin bahagia. Agar tidak lapar, orang harus bekerja. Untuk bekerja, dibutuhkan lapangan kerja yang dapat menampung tenaga kerja,” ujarnya.

Dia mengatakan itu dalam menggelar Focus Group Discussion “Aspek Kemitraan Bagi Usaha Mikro Kecil dengan Usaha Menengah dan Besar dalam UU Cipta Kerja” di Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (4/8/2023).

Sebagai salah satu akademisi yang terlibat dalam pembuatan UU Cipta Kerja, Gunawan mengatakan, sejumlah pihak menentang kehadiran regulasi ini karena belum paham tujuan utamanya, yakni mengentaskan kemiskinan.

Namun, sebuah usaha yang menghasilkan lapangan kerja tidak dapat bergerak sendiri. Dibutuhkan kerja sama dengan banyak pihak. Oleh karenanya, kemitraan menjadi kunci utama mencapai target UU Cipta Kerja.

Kehadiran UU Cipta Kerja bertujuan menyederhanakan birokrasi sehingga mempermudah perizinan berusaha. Kemudahan izin usaha akan menghasilkan banyak pengusaha yang membuka lapangan kerja. 

“Karena itu, harus berubah dulu mindset-nya. Bahwa, manusia itu kalau ingin mencapai bahagia, ya harus mampu menghidupi dirinya sendiri, harus bekerja agar dapat makan, dapat mencapai kesejahteraan,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (7/8/2023).

Gunawan menuturkan, upaya mengubah paradigma tersebut dia jalankan saat berbicara dengan masyarakat di berbagai desa. 

Ia menjelaskan, sangat penting memenuhi kebutuhan pangan secara bersama, serta memakmurkan desa. 

"Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) muncul sebagai perwujudan kemitraan warga desa, sekaligus bermitra dengan banyak pihak lainnya agar produksi desa tersebut dapat dipasarkan lebih luas sehingga berujung pada peningkatan ekonomi desa," terangnya.

UU Cipta Kerja memiliki sejumlah pasal yang secara khusus mengatur kemitraan usaha menengah besar dengan usaha mikro kecil menengah (UMKM). 

UU tersebut bertujuan memperkuat sektor UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Pertama, fasilitasi akses pembiayaan. Kedua, pengembangan kapasitas UMKM. Ketiga, akses ke pasar yang lebih luas. Keempat, penyediaan sumber daya dan teknologi. Kelima, peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

“Kemitraan ini menjadi salah satu upaya untuk membangun Indonesia dari desa dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih adil dan berkeadilan,” katanya.

Presiden Institut Otomotif Indonesia (IOI) Made Dana Tangkas sependapat terkait pentingnya membangun kemitraan untuk menaikkan kelas UMKM. 

Dia mencontohkan, perusahaan otomotif Toyota dari Jepang sebelum mendunia berasal dari bisnis UMKM.

“Raja otomotif dunia ini datangnya dari UMKM. Dari perusahaan tenun berubah menjadi perusahan otomotif. Jadi saya harap dari Batam juga muncul pelaku UMKM yang berhasil membawa produknya mendunia,” kata Made Dana.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/07/10475781/profesor-ugm-sebut-uu-cipta-kerja-dibutuhkan-untuk-entaskan-kemiskinan

Terkini Lainnya

Survei Litbang “Kompas': Citra Positif Lembaga Negara Meningkat, Modal Bagi Prabowo-Gibran

Survei Litbang “Kompas": Citra Positif Lembaga Negara Meningkat, Modal Bagi Prabowo-Gibran

Nasional
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Nasional
Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Nasional
PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

Nasional
6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

Nasional
Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Nasional
Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi 'Online', Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi "Online", Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Nasional
Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Nasional
Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan 'Legacy' Baik Pemberantasan Korupsi

Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan "Legacy" Baik Pemberantasan Korupsi

Nasional
Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Nasional
Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Nasional
Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Nasional
Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Nasional
Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Mayoritas Kelas Bawah hingga Atas Puas Atas Kinerja Jokowi di Bidang Ekonomi

Survei Litbang "Kompas": Mayoritas Kelas Bawah hingga Atas Puas Atas Kinerja Jokowi di Bidang Ekonomi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke