Salin Artikel

"Manuver" Panji Gumilang, Tudingan Kriminalisasi, dan Bantahan Polri

Tudingan itu disampaikan tim kuasa hukum Panji setelah kliennya ditetapkan tersangka, Selasa (1/8/2023), dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syeh Panji Gumilang ini," kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendi, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Hendra menilai, penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang berjalan sangat cepat. Meski begitu, ia tetap menghormati setiap proses hukum yang dilakukan Bareskrim.

Bantahan Bareskrim

Tudingan kuasa hukum Panji itu dibantah oleh pihak Polri. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, Panji layak jadi tersangka.

"Setelah dilakukan gelar perkara, semua yang mengikuti gelar perkara selain penyidik, juga ada pengawas internal dari Irwasum, kita menilai layak saudara PG ditetapkan sebagai tersangka," kata Ramadhan dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Rabu (2/8/2023).

Dia menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan Panji sebagai tersangka sudah sesuai presedur.

Penyidik Bareskrim, kata dia, sudah memeriksa 40 orang saksi, termasuk 17 saksi ahli serta mengantongi alat bukti lebih dari cukup.

Senada, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro membantah tudingan itu.

“Kriminalisasi kalau kita melihat kriminalisasi saya rasa juga jauh dari tuduhan yang disampaikan,” ucap Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Djuhandhani menyampaikan, Bareskrim Polri memiliki kewenangan untuk menetapkan seorang menjadi tersangka sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Dia memastikan, penetapan Panji sebagai tersangka sudah mengikuti dan memenuhi syarat yang diatur undang-undang.

“Tapi memang betul kalau Bareskrim, khususnya reserse itu mengkriminalkan orang, tapi ada aturannya, selama itu mengikuti aturan dan memang itu berdasarkan fakta yang ada, tentu saja itu bukan dikategorikan kriminalisasi,” ucap dia.

“Namun, penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kemarin kami sampaikan, kita akan tetap melaksanakan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Meski begitu, Djuhandhani mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak dari seorang tersangka.

Djuhandhani pun mengungkapkan alasan penyidik menahan Panji lantaran dianggap tidak kooperatif saat pemeriksaan.

Sebab, Panji sebelumnya dijadwalkan diperiksa penyidik pada 27 Juli 2023. Namun, ia tidak hadir karena alasan sakit.

Djuhandhani mengakui bahwa Panji melampirkan surat keterangan dokter saat meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya dijadwalkan ulang.

Hanya saja, surat tersebut dilampirkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan tidak tidak bisa dibuktikan.

“Tidak hadir menyatakan alasan sakit demam, namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WA, aslinya diminta tidak diberikan. Alasan sakit (tapi) memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah,” ujar dia.

Selain itu, ancaman hukuman pada pasal yang disangkakan kepada Panji Gumilang yang lebih dari lima tahun turut menjadi dasar penyidik untuk menahannya.

Di samping itu, penyidik khawatir Panji Gumilang menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Dijerat pasal berlapis

Panji dijerat pasal berlapis, yakni terkait penodaan atau penistaan agama sesuai Pasal 156A KUHP.

Ia juga terkait dengan pemberitaan bohong sebagaimana Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian, Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Isi Pasal 45A Ayat 2 tersebut terkait ujaran kebencian.

Penetapan tersangka ini buntut dari adanya tiga laporan polisi atas adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Bahkan, pelapor menyorot pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al Quran bukan firman Tuhan sebagai penistaan.

Tak hanya itu, penyidik mendalami soal unggahan di media sosial yang beredar terkait mempersilakan perempuan berjejer satu saf dengan laki-laki saat shalat.

Dalami tersangka lain

Menurut Djuhandhani, tidak tertutup kemungkinan masih ada tersangka lain dalam kasus Panji Gumilang.

Hal ini masih terus didalami oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

“Ini makanya beberapa hari ini kita akan memperdalam, apakah ada tersangka lainnya,” tutur Djuhandhani.

Setelah Panji menjadi tersangka, penyidik melakukan penggeledahan di Ponpes Al Zaytun untuk melakukan pemberkasan dan mencari bukti terkait lainnya.

Hasil penggeledahan tersebut akan didalami dan dianalisis untuk mendalami kemungkinan tersangka dan dugaan pidana baru.

Penggeledahan dilakukan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).

"Penggeledahan di beberapa lokasi di Pondok Pesantren, yang jelas di wilayah Ponpes Al-Zaytun," kata Djuhandhani.

Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Sub-Direktorat (Subdit) I Dittipidum Bareskrim bersama Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polri, serta jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu.

“Kita ketahui bersama berbagai video itu kita lihat TKP-nya ada di sana oleh sebab itu kita melakukan penggeledahan, cek TKP,” ujar Djuhandhani.

Terseret dugaan TPPU

Setelah jadi tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan berita bohong, Panji terseret dugaan tindak pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta penggelapan.

Dugaan tindak pidana TPPU, korupsi hingga penggelapan itu terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.

Kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan meminta keterangan Panji pada Senin (7/8/2023) hari ini.

Panji akan diklarifikasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta penggelapan dana yang diduga dilakukannya di Ponpes Al Zaytun.

"Terhadap saudara PG akan dimintai keterangan pada hari Senin 7 Agustus 2023," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

Ramadhan mengatakan, dalam kasus ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, serta Kementerian Agama.

Selain itu, penyidik mengirimkan surat undangan klarifikasi terkait perkara TPPU ini kepada 16 orang untuk dimintai keterangan.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut, jumlah transaksi dalam rekening Panji Gumilang mencapai angka Rp 15 triliun lebih.

“Ya sangat besar,” kata Ivan pada Rabu (2/8/2023) malam, saat ditanya apakah transaksi Panji melebihi angka Rp 15 triliun.

Adapun nilai transaksi Rp 15 triliun itu diduga termasuk aset tanah yang dimiliki atas nama Panji Gumilang serta keluarganya.

Namun, Ivan enggan membeberkan rincian transaksi tersebut. Menurut dia, hasil analisis PPATK sudah dikirim ke penyidik Bareskrim Polri.

“Saya lupa pastinya ya. Semua sudah kami serahkan ke penyidik Bareskrim. Ya kami memang meminta data ke BPN-ATR dan sudah dijawab, semua kami analisis dan serahkan ke penyidik,” ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/07/08351511/manuver-panji-gumilang-tudingan-kriminalisasi-dan-bantahan-polri

Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke