Diketahui, Panji Gumilang baru saja ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.
“Sejauh yang saya tahu, polisi sudah membentuk tim untuk menggarap itu (dugaan TPPU Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun),” kata Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (2/8/2023).
Mahfud, yang juga Ketua Komite TPPU mengatakan pihaknya juga telah menyerahkan data-data dugaan pencucian uang yang dilakukan Panji Gumilang terkait operasional Ponpes Al Zaytun.
“Bukti-bukti yang secara Undang-Undang TPPU kita punya, itu masalah klaim atas tanah yayasan dan rekening yang mencurigakan. Oleh sebab itu, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sudah menghasilkan sebuah analisis bahwa dugaan TPPU di kedua masalah tersebut ada,” kata Mahfud.
“Kami analisis lalu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan itu jadi laporan analisasi dan laporan pemeriksaan, nanti baru polisi mengerjakan itu secara lebih mudah,” ujar Mahfud.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, Selasa (1/8/2023).
Penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa Panji selama lebih kurang delapan jam.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa kemarin.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 38 saksi dan 16 ahli yang terkait dalam kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji.
Sejumlah pihak kemudian melaporkan Panji ke Bareskrim pada Juni 2023.
Ajaran Panji dinilai menyimpang terkait ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib. Dalam unggahan media sosial yang beredar, Panji juga mempersilakan perempuan berjejer satu saf dengan laki-laki saat shalat.
Bahkan, pelapor juga menyorot pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al Quran bukan firman Tuhan sebagai penistaan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/02/12485651/panji-gumilang-tersangka-penistaan-agama-mahfud-sebut-dugaan-tppu-sedang