Salin Artikel

Jokowi: Anugerah Luar Biasa, Kita Bisa Lepas dari Covid-19

Hal ini ia sampaikan saat menghadiri acara zikir dan doa kebangsaan di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (1/8/2023) yang digelar dalam rangka peringatan kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia.

"Anugerah Allah SWT yang luar biasa bahwa kita bisa lepas dari Covid-19. Jangan lupa kita mensyukuri betapa keadaan yang mencekam saat itu," kata Jokowi, Selasa malam.

Jokowi mengakui bahwa situasi pandemi Covid-19 merupakan hal yang mengerikan baginya.

Ia pun menyebutkan bahwa jajaran pemerintah seolah tak bisa membayangkan kapan pandemi Covid-19 berakhir.

"Tiap hari di jalan-jalan ambulans nguing-nguing nguing-nguing semuanya. Sudah selesai yang Omicron ganti yang Delta, terus nanti ganti apalagi, kita ini tidak bisa menebak dan hanya bisa ikhtiar dan berserah diri kepada Allah SWT," kata Jokowi.

Ada 96 negara yang menjadi "pasien" International Monetary Fund (IMF).

Syukurnya, kata Jokowi, Indonesia tidak termasuk dalam daftar pasien IMF.

Namun, ia menuturkan, situasi tambah runyam dengan meletusnya perang yang terjadi di Ukraina dan menyebabkan krisis pangan dan energi dunia.

"Sekali lagi, alhamdulillah, patut kita syukuri, jangan lupa mensyukuri nikmat yang diberikan Allah SWT kepada bangsa kita Indonesia," kata Jokowi.

Mantan Wali Kota Solo itu menuturkan, keberhasilan tersebut juga tak lepas dari sifat gotong royong bangsa Indonesia saat pandemi Covid-19 melanda.

Jokowi ingat betul ketika masyarakat saling membantu ke sesama, misalnya dengan mengirim makanan bagi tetangga yang tengah diisolasi karena terpapar Covid-19.

"Inilah berkat gotong royong seluruh lapisan masyarakat, Covid bisa diatasi dan tentu saja tidak lepas dari ketangguhan, kegigihan, kesabaran tawakal kita bersama," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/01/21511961/jokowi-anugerah-luar-biasa-kita-bisa-lepas-dari-covid-19

Terkini Lainnya

Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Nasional
PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

Nasional
Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Nasional
Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Nasional
Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Nasional
Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Nasional
Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Nasional
Pendukung Diprediksi Terbelah jika PDI-P Usung Anies pada Pilkada Jakarta

Pendukung Diprediksi Terbelah jika PDI-P Usung Anies pada Pilkada Jakarta

Nasional
Indonesia Akan Bentuk 'Coast Guard', Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Indonesia Akan Bentuk "Coast Guard", Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Nasional
Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

Nasional
Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio 'Coast Guard' RI

Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio "Coast Guard" RI

Nasional
Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Nasional
Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Nasional
SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke