Salin Artikel

Minta Airlangga Mundur Setelah Diperiksa Kejagung, Ridwan Hisjam Sebut daripada Merusak Partai

Menurutnya, Airlangga tidak bisa disebut bersih dari dugaan korupsi setelah diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 24 Juli 2023.

“Kalau sudah dipanggil oleh kejaksaan (selama) 12 jam, apa itu masih bisa dikatakan bersih?” ujar Ridwan Hisjam di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Ia juga mengklaim bahwa banyak mendapatkan telepon dari beberapa Ketua DPD Golkar yang mengaku mendapatkan arahan dari DPP untuk terus mendukung Airlangga di tengah dorongan untuk menggelar musyawarah nasional luar biasa (munaslub).

“(beberapa Ketua DPD Golkar) kan junior-junior saya semua itu. Jadi, jangan ada dusta di antara kita,” katanya.

Ridwan lantas menantang para Ketua DPD Golkar untuk berani bersuara dan menentang kepemimpinan Airlangga.

Ia meyakini bahwa Partai Golkar bakal mengalami penurunan suara jika terus dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tersebut.

“Ya silahkan dua pertiga (DPD Golkar) pertahankan Airlangga, hancur mereka semua. (Elektabilitas) Golkar bukan tiga sampai enam persen, tapi (bakal) turun di bawah empat persen, jadi partai gurem,” ujarnya.

Diketahui, wacana munaslub terus didorong oleh sejumlah politisi senior Partai Golkar.

Belakangan, Ketua Dewan Penasihat Partai Golkar Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyatakan kesiapannya jika ditunjuk menjadi pengganti Airlangga sebagai Ketua Umum.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) ini juga menegaskan tidak ingin berbenturan dengan Airlangga.

Sementara itu, Airlangga diketahui diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunan tahun 2021.

Airlangga diperiksa pada 24 Juli 2023, dalam kapasitas sebagai saksi untuk tiga tersangka korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/26/19365281/minta-airlangga-mundur-setelah-diperiksa-kejagung-ridwan-hisjam-sebut

Terkini Lainnya

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-mal' di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi "Nge-mal" di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke